Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Lebih Bayar Saat Lapor SPT Tahunan Akan Diaudit DJP?

Kompas.com - 31/03/2024, 12:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anjuran untuk tidak pernah mengeklaim lebih bayar saat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, ramai di media sosial.

Anjuran tersebut dibuat oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @AmirahWahdi, Sabtu (30/3/2024) siang.

Berdasarkan pengalamannya, pengunggah mengatakan, wajib pajak yang mengeklaim lebih bayar akan diaudit oleh petugas.

"Lu bakal diaudit, semua tabungan lu dimintakin rekening korannya. Reimbursement kantor dianggap gaji. Ujung-ujungnya lu disuruh bayar lagi. Masih kesel banget kalau inget!" tulisnya.

Menanggapi unggahan, sejumlah warganet mengaku mengalami pengalaman serupa. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku menihilkan kelebihan agar tidak repot diaudit.

Lantas, benarkah lebih bayar saat lapor SPT Tahunan akan diaudit petugas sebelum dicairkan?

Baca juga: Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar karena Sistem TER, DJP Buka Suara


Pemeriksaan saat klaim lebih bayar di SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, petugas memang akan mengaudit jika ada klaim lebih bayar dari wajib pajak.

Sebagai informasi, status lebih bayar terjadi jika jumlah pajak tahunan lebih kecil dari jumlah kredit pajak yang dibayarkan.

Hal tersebut membuat wajib pajak kelebihan dalam melakukan pembayaran pajak, sehingga perlu pemeriksaan sebelum sisanya dikembalikan.

Menurut Dwi, dalam pemeriksaan, petugas akan menguji pernyataan lebih bayar dengan dokumen pendukung.

Dokumen yang dimaksud antara lain meliputi bukti potong atau kredit pajak, jumlah penghasilan, jumlah biaya, rekening koran, dan sebagainya.

Baca juga: Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

"Pengujian pernyataan tersebut dilakukan karena pada dasarnya restitusi (penyerahan sisa/kelebihan) adalah pengeluaran uang negara, sehingga aspek kehati-hatian dan akuntabilitasnya harus dikedepankan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/3/2024).

Pemeriksaan pajak sendiri merupakan serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Dwi menjelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Dalam pelaksanaannya, pemeriksa pajak akan meminta wajib pajak untuk menyerahkan catatan, pembukuan, atau dokumen yang terkait dengan jenis pajak yang diperiksa," tuturnya.

Baca juga: Gaji Januari 2024 Lebih Sedikit karena Potongan PPh Pakai TER, Ini Kata DJP

Skema TER, karyawan tidak perlu klaim lebih bayar

Sementara itu, Dwi mengungkapkan, karyawan yang menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung pajak penghasilan, kemungkinan akan mengalami lebih bayar.

Hal tersebut dikarenakan kemungkinan pemotongan pajak pada Januari hingga November menjadi lebih besar dari yang seharusnya dipotong pada Januari sampai Desember atau pada tahun yang bersangkutan.

"Apabila hal tersebut terjadi maka pemberi kerja harus mengembalikan kelebihan potongan pajak kepada karyawan pada bulan Desember plus gaji utuh bulan Desember," kata Dwi.

Ketentuan itu, menurutnya, telah diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Selanjutnya, karena kelebihan potongan sudah dikembalikan oleh pemberi kerja, maka SPT Tahunan karyawan yang dilaporkan awal tahun berikutnya tidak akan lebih bayar, melainkan berstatus nihil.

"Jadi tidak akan ada pemeriksaan karena SPT Tahunan lebih bayar ke karyawan," tandasnya.

Baca juga: Tidak Perlu Lapor SPT, Berikut Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Mengenal Penyakit Gondongan, Berikut Penyebab dan Gejala yang Perlu Anda Waspadai

Mengenal Penyakit Gondongan, Berikut Penyebab dan Gejala yang Perlu Anda Waspadai

Tren
Kerap Menimbulkan Rasa Sakit, Apakah Gigi Bungsu Harus Dicabut?

Kerap Menimbulkan Rasa Sakit, Apakah Gigi Bungsu Harus Dicabut?

Tren
Gula Darah Tinggi meski Tidak Menderita Diabetes, Apakah Perlu Khawatir?

Gula Darah Tinggi meski Tidak Menderita Diabetes, Apakah Perlu Khawatir?

Tren
Teknologi Geospasial untuk Kota Cerdas IKN

Teknologi Geospasial untuk Kota Cerdas IKN

Tren
Kapan Idul Adha 2024? Ini Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

Kapan Idul Adha 2024? Ini Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

Tren
PLN Ungkap Penyebab Listrik Sumatera Berhari-hari Padam, Warga Rugi Jutaan Rupiah

PLN Ungkap Penyebab Listrik Sumatera Berhari-hari Padam, Warga Rugi Jutaan Rupiah

Tren
Alasan Muhammadiyah Alihkan Dana Simpanannya dari BSI ke Bank Lain

Alasan Muhammadiyah Alihkan Dana Simpanannya dari BSI ke Bank Lain

Tren
Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Hutan Kamboja via Google Maps, Ini Faktanya

Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Hutan Kamboja via Google Maps, Ini Faktanya

Tren
Kronologi Kompleks Kejagung Diduga Diintai Drone, Selang 2 Minggu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Kronologi Kompleks Kejagung Diduga Diintai Drone, Selang 2 Minggu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Tren
Cerita Para Pemilik Tapera, Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Pun Tak Jelas

Cerita Para Pemilik Tapera, Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Pun Tak Jelas

Tren
10 Gejala Malaria yang Perlu Anda Waspadai, Salah Satunya Nyeri Otot

10 Gejala Malaria yang Perlu Anda Waspadai, Salah Satunya Nyeri Otot

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Irak Hari Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Irak Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Selain Kepala Otorita Mundur, Berikut 5 Sorotan soal Pembangunan IKN

Selain Kepala Otorita Mundur, Berikut 5 Sorotan soal Pembangunan IKN

Tren
Minum Apa biar Gula Darah Cepat Turun? Coba 6 Rebusan Berikut

Minum Apa biar Gula Darah Cepat Turun? Coba 6 Rebusan Berikut

Tren
Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com