"Harus ada review sistem dan bagaimana pengawasan itu bisa berjalan efektif. Saya membayangkan pengawasan itu harus dilakukan menyeluruh dan 360 derajat," ujar Zaenur.
"Jika pelanggaran itu tidak terdeteksi sejak awal, ada sanksi juga untuk pimpinannya. Jadi, anak buah melakukan kesalahan, tanggung jawab itu juga dilimpahkan pada atasannya," tambahnya.
Menurut Zaenur, aduan soal oknum jaksa melakukan pemerasan terhadap saksi sebaiknya segera diungkap oleh KPK.
Ia beralasan, kasus tersebut sudah menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
"Proses pidananya harus cepat dan transparan. Kedua, sisi sanksi etik dan disiplin. Jika tidak ada langkah tersebut akan sulit mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK," ujarnya.
Baca juga: 7 Fakta Pungli Pegawai Rutan KPK, Raup Rp 6 Miliar Disanksi Minta Maaf
Sebelum KPK diterpa kasus dugaan pemerasan, kredibilitas lembaga antirasuah sempat dipertanyakan publik setelah pegawainya sendiri melakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
Aktor utama di balik pungli tersebut adalah mantan pegawai negeri sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang pernah menjabat sebagai koordinator keamanan dan ketertiban di Rutan KPK bernama Hengki.
Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman penjara lebih dari tiga tahun atas perbuatannya.
Dalam kasus tersebut, Hengki berperan sebagai orang yang menunjuk "lurah" di Rutan KPK untuk mengambil uang dari orang kepercayaan keluarga tahanan.
"Tersangka dia, kita tetap proses. Percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dilansir dari Kompas.id, Rabu (6/3/2024).
Selain Hengki, sebanyak 90 pegawai KPK juga berstatus sebagai terperiksa dalam kasus pungli di Rutan KPK, sebagaimana diungkap Dewas.
Mereka terbukti secara sah menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan pengaruh sebagai pegawai KPK untuk menjalankan pungli.
78 dari 90 pegawai KPK yang terjerat kasus dugaan pungli kemudian dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.
Sementara 12 pegawai lainnya diserahkan kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) KPK.
12 pegawai tersebut menjalankan perbuatan tak terpujinya sebelum Dewas KPK berdiri pada 2018-2023, sementara dewan pengawas di lembaga antirasuah baru berdiri pada 2019.
Total pungli yang diterima 90 pegawai lebih dari Rp 6 miliar yang bersumber dari 90 persen tahanan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.