Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Pungli, Kini KPK Diterpa Kasus Dugaan Pemerasan Rp 3 Miliar

Kompas.com - 30/03/2024, 15:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Oknum jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan pemerasan terhadap saksi sebesar Rp 3 miliar.

Kasus tersebut diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan akan ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah.

"Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud, dan hasil dari seluruh proses tindak lanjutnya di Dewas KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat (29/3/2024).

Ali mengatakan, KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti aduan soal oknum jaksa di institusinya yang diduga melakukan pemerasan.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kasus tersebut baru sebatas aduan yang masih harus ditelusuri lebih lanjut.

"Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, Kedeputian Penindakan maupun Kedeputian Pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya," kata Ali.

Baca juga: Kata Ganjar soal Dirinya Dilaporkan IPW ke KPK Terkait Gratifikasi

Laporan diteruskan sejak 6 Desember 2023

Terpisah, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima aduan ada oknum jaksa KPK yang melakukan pemerasan terhadap saksi sebesar Rp 3 miliar.

Aduan tersebut juga sudah diteruskan kepada Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK sejak Rabu (6/12/2023).

Albertina menjelaskan, aduan soal pemerasan yang dilakukan oknum jaksa KPK sudah diproses sesuai prosedur operasional baku di Dewas.

Aduan yang diteruskan kepada Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK diharapkan segera direspons sesuai peraturan dan kewenangan yang berlaku.

Albertina menuturkan, aduan soal oknum jaksa KPK melakukan pemerasan telah masuk penyelidikan dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Sayangnya, mantan hakim yang pernah menangani perkara Gayus Tambunan tersebut tidak membeberkan aduan soal oknum jaksa KPK memeras saksi.

"Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silakan konfirmasi ke humas KPK, ya," ujar Albertina dikutip dari Kompas.id, Jumat.

Baca juga: Mengundurkan Diri dari KPK, Berikut Karier Panjang Firli Bahuri

Sistem di intrernal KPK dinilai gagal

Terkait aduan bahwa ada oknum jaksa KPK yang memeras saksi, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Zaenur Rohman menilai terjadi kegagalan sistem KPK untuk mengantisipasi tindakan korupsi di internal institusi ini.

Karena alasan itulah, ia mengatakan harus ada perancangan kembali sistem dan peninjauan ulang sistem pengawasan internal KPK yang optimal.

"Harus ada review sistem dan bagaimana pengawasan itu bisa berjalan efektif. Saya membayangkan pengawasan itu harus dilakukan menyeluruh dan 360 derajat," ujar Zaenur.

"Jika pelanggaran itu tidak terdeteksi sejak awal, ada sanksi juga untuk pimpinannya. Jadi, anak buah melakukan kesalahan, tanggung jawab itu juga dilimpahkan pada atasannya," tambahnya.

Menurut Zaenur, aduan soal oknum jaksa melakukan pemerasan terhadap saksi sebaiknya segera diungkap oleh KPK.

Ia beralasan, kasus tersebut sudah menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

"Proses pidananya harus cepat dan transparan. Kedua, sisi sanksi etik dan disiplin. Jika tidak ada langkah tersebut akan sulit mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK," ujarnya.

Baca juga: 7 Fakta Pungli Pegawai Rutan KPK, Raup Rp 6 Miliar Disanksi Minta Maaf

Pegawai KPK terlibat pungli

Sejumlah pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 pegawainya sendiri sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Plda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan cabang KPK dari tahun 2019-2023 yang mencapai Rp6,3 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.ANTARA FOTO/Reno Esnir Sejumlah pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 pegawainya sendiri sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Plda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan cabang KPK dari tahun 2019-2023 yang mencapai Rp6,3 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Sebelum KPK diterpa kasus dugaan pemerasan, kredibilitas lembaga antirasuah sempat dipertanyakan publik setelah pegawainya sendiri melakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

Aktor utama di balik pungli tersebut adalah mantan pegawai negeri sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang pernah menjabat sebagai koordinator keamanan dan ketertiban di Rutan KPK bernama Hengki.

Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman penjara lebih dari tiga tahun atas perbuatannya.

Dalam kasus tersebut, Hengki berperan sebagai orang yang menunjuk "lurah" di Rutan KPK untuk mengambil uang dari orang kepercayaan keluarga tahanan.

"Tersangka dia, kita tetap proses. Percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dilansir dari Kompas.id, Rabu (6/3/2024).

Selain Hengki, sebanyak 90 pegawai KPK juga berstatus sebagai terperiksa dalam kasus pungli di Rutan KPK, sebagaimana diungkap Dewas.

Mereka terbukti secara sah menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan pengaruh sebagai pegawai KPK untuk menjalankan pungli.

78 dari 90 pegawai KPK yang terjerat kasus dugaan pungli kemudian dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.

Sementara 12 pegawai lainnya diserahkan kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) KPK.

12 pegawai tersebut menjalankan perbuatan tak terpujinya sebelum Dewas KPK berdiri pada 2018-2023, sementara dewan pengawas di lembaga antirasuah baru berdiri pada 2019.

Total pungli yang diterima 90 pegawai lebih dari Rp 6 miliar yang bersumber dari 90 persen tahanan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com