Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jenis Barang Dibawa ke Luar Negeri yang Harus Lapor Bea Cukai

Kompas.com - 24/03/2024, 14:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai memberlakukan aturan pendaftaran barang bawaan penumpang yang akan dibawa ke luar negeri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK. 04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menuturkan, kebijakan itu dibuat untuk membantu warga Indonesia.

"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang. Jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," jelas Nirwala.

Menurutnya, pendaftaran barang-barang tersebut ke Bea Cukai bandara atau pelabuhan akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian layanan kepabeanan terhadap barang penumpang saat kembali ke Indonesia.

Sehingga terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara sehingga tidak akan
dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia.

"Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka
impor,” tambah Nirwala.

Lalu, barang apa saja yang dapat didaftarkan ke pihak Bea Cukai saat penumpang akan pergi ke luar negeri?

Baca juga: Daftar 5 Barang Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi Saat Masuk Indonesia


Izin barang penumpang dibawa ke luar negeri

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, kebijakan pendaftaran barang yang akan dibawa ke luar negeri sudah banyak dipakai untuk mendukung masyarakat atau pelaku usaha yang ikut atau mengadakan kegiatan atau event di luar negeri.

Meski begitu, pendaftaran barang ke Bea Cukai juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau pelaku usaha yang belum tahu ada fasilitas pelayanan kepabeanan tersebut.

Askolani menegaskan, pendaftaran barang bawaan yang akan dibawa ke luar negeri bersifat opsional atau bila diperlukan.

Jika tidak dilakukan, barang bawaan penumpang akan dilayani di terminal kedatangan bandara sebagai barang personal use. Artinya, barang tidak akan dikenai pajak seperti barang impor dari luar negeri yang masuk Indonesia.

Namun walau opsional, pendaftaran barang yang akan dibawa ke luar negeri melalui Bea Cukai bandara atau pelabuhan akan mempercepat layanan kepabeanan saat barang penumpang itu dibawa kembali ke Indonesia.

Baca juga: Pembatasan Barang Penumpang dari Luar Negeri, Baru atau Bawaan?

Jenis barang yang perlu izin ke luar negeri

Kantor Pelyanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam melakukan peningkatan pengawasan barang penumpang dari luar negeri. Salah satu hal yang menjadi titik perhatian adalah registrasi IMEI handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).KOMPAS.COM/HADI MAULANA Kantor Pelyanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam melakukan peningkatan pengawasan barang penumpang dari luar negeri. Salah satu hal yang menjadi titik perhatian adalah registrasi IMEI handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Terpisah, Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan, barang bawaan penumpang dari luar negeri yang perlu dilaporkan adalah barang yang dibawa kembali ke Indonesia.

"Barang dari dalam negeri yang dibawa ke luar dan akan dibawa kembali (ke Indonesia)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com