Barang-barang yang dimaksud adalah barang yang dibawa warga Indonesia ke luar negeri saat akan mengadakan kegiatan di luar negeri.
Contohnya, barang berharga tinggi yang diperlukan untuk lomba internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran, atau kegiatan lainnya.
Barang tersebut dibawa dari Indonesia oleh penumpang sebagai peralatan penunjang kegiatan di luar negeri. Misalnya, sepeda, keyboard, gitar, drum, laptop, tablet, atau kamera.
Sementara barang pribadi yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri tidak perlu didaftarkan ke Bea Cukai. Ini karena barang pribadi termasuk barang personal use.
Sebaliknya, barang pribadi yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang juga tidak perlu dilaporkan karena barang tersebut untuk keperluan pribadi.
Namun, barang bawaan dari luar negeri ini berlaku ketentuan pembatasan yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
"Kalau barang baru dari luar negeri tentunya mengikuti ketentuan Permendag," tegas Askolani.
Selain itu, sesuai PMK No. 203, barang bawaan penumpang lain yang akan dibawa ke luar negeri dan perlu dilaporkan ke Bea Cukai sebagai berikut:
Sementara itu, penumpang yang akan membawa barang bawaan ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia perlu membuat formulir BC 3.2 dan BC 3.4.
Formulir membawa barang ke luar Indonesia dapat dibuat melalui link ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.