KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah untuk peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) akan dibuka hari ini, Kamis (21/3/2024).
SNBT adalah seleksi masuk perguruan tinggi yang menggunakan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai komponen penilaiannya.
Tim Teknis KIP Kuliah Sony H Wijaya mengatakan, pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur SNBT akan dibuka bersamaan dengan pembukaan pendaftaran UTBK-SNBT.
"Insyaallah nanti sore, pukul 15.00, bersamaan dengan jadwal pembukaan pendaftaran UTBK-SNBT," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis pagi.
Pendaftaran bantuan pendidikan dari pemerintah ini masih akan dibuka hingga 5 April 2024 pukul 15.00 WIB.
Bagi calon peserta yang telah mendaftar KIP Kuliah untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), menurut Sony, perlu menunggu pengumuman hasil seleksi.
Barulah setelah dinyatakan tidak diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur SNBP, calon mahasiswa bisa kembali mengikuti KIP Kuliah jalur SNBT.
"Tunggu pengumuman dulu. Baru bisa (ikut lagi) setelah pengumuman (SNBP) tanggal 26 Maret 2024," terang Sony.
Baca juga: Contoh dan Cara Mengisi Kolom Detail Ayah-Ibu di KIP Kuliah 2024
Penerima KIP Kuliah akan mendapat gratis biaya pendidikan yang langsung disalurkan ke perguruan tinggi terkait.
Selain itu, penerima juga berhak atas biaya bantuan hidup yang akan ditransfer ke rekening mahasiswa setiap enam bulan sekali.
Besaran uang saku atau biaya bantuan hidup sesuai dengan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi, berkisar antara Rp 800.000 hingga Rp 1,4 juta per bulan.
Namun, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek) mewajibkan sejumlah syarat untuk penerima KIP Kuliah 2024.
Merujuk Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, pendaftar yang dapat diterima menjadi peserta KIP Kuliah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Selain itu, penerima KIP Kuliah 2024 juga wajib memenuhi persyaratan ekonomi, yakni berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan dokumen, meliputi:
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, tetap dapat mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berikut:
Baca juga: Unggahan Viral Anak PNS Jadi Penerima KIP Kuliah, Bisakah Lolos?