Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Status "Famili Lain" di KK, Mengapa Tidak Ditulis "Saudara"?

Kompas.com - 21/03/2024, 08:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menampilkan potret Kartu Keluarga (KK) diisi dua perempuan bersaudara, ramai di media sosial.

Tampak dalam unggahan yang dibuat oleh akun X (dulu Twitter) @tanyakanrl, Selasa (19/3/2024), status hubungan orang pertama tertulis sebagai "Kepala Keluarga".

Sementara untuk orang kedua, KK mencatatkan statusnya sebagai "Famili Lain" alih-alih "Saudara".

Keterangan "Famili Lain" pun menuai tanda tanya dari warganet lantaran keduanya diketahui masih bersaudara.

"Jadi kepikiran kenapa famili lain ya bukan saudara kandung atau kakak atau adek gitu, wahai petugas berilah aku jawabannya," tanya akun @RounjinieHotpot.

Lantas, apa kata Dukcapil?

Baca juga: Arti 16 Digit NIK pada KTP, Mengapa Tanggal Lahir Perempuan Tertulis Berbeda?


Alasan status "Famili Lain" bukan "Saudara"

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi menjelaskan, keterangan "Famili Lain" atau "Famili" dalam Kartu Keluarga menandakan hubungan kekerabatan dengan kepala keluarga.

"Kenapa tidak ditulis saudara karena dalam pilihan di formulir F-1.01 hanya tertulis 'Famili Lain' dan 'Lainnya'," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Formulir F-1.01 adalah formulir yang digunakan sebagai persyaratan pendaftaran penduduk, berisi jumlah anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.

Menurut Peraturan Mendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, keterangan status hubungan dalam KK merujuk hubungannya dengan si kepala keluarga.

Teguh mengatakan, saat ini formulir F-1.01 yang menunjukkan hubungan dengan kepala keluarga tidak menyediakan pilihan "Saudara".

Formulir permohonan KK tersebut hanya menyebutkan status hubungan berupa:

  1. Kepala keluarga
  2. Suami
  3. Istri
  4. Anak
  5. Menantu
  6. Cucu
  7. Orangtua
  8. Mertua
  9. Famili Lain/Famili
  10. Lainnya.

Sebagai ganti status saudara kandung, baik adik maupun kakak, maka diambil istilah "Famili" atau "Famili Lain" dalam KK.

Status "Famili Lain" juga dapat digunakan untuk orang lain yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala keluarga, seperti keponakan atau sepupu.

Kendati demikian, Teguh memastikan, tidak adanya pilihan untuk saudara kandung di KK hanya masalah istilah atau terminologi.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com