Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Status "Famili Lain" di KK, Mengapa Tidak Ditulis "Saudara"?

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menampilkan potret Kartu Keluarga (KK) diisi dua perempuan bersaudara, ramai di media sosial.

Tampak dalam unggahan yang dibuat oleh akun X (dulu Twitter) @tanyakanrl, Selasa (19/3/2024), status hubungan orang pertama tertulis sebagai "Kepala Keluarga".

Sementara untuk orang kedua, KK mencatatkan statusnya sebagai "Famili Lain" alih-alih "Saudara".

Keterangan "Famili Lain" pun menuai tanda tanya dari warganet lantaran keduanya diketahui masih bersaudara.

"Jadi kepikiran kenapa famili lain ya bukan saudara kandung atau kakak atau adek gitu, wahai petugas berilah aku jawabannya," tanya akun @RounjinieHotpot.

Lantas, apa kata Dukcapil?

Alasan status "Famili Lain" bukan "Saudara"

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi menjelaskan, keterangan "Famili Lain" atau "Famili" dalam Kartu Keluarga menandakan hubungan kekerabatan dengan kepala keluarga.

"Kenapa tidak ditulis saudara karena dalam pilihan di formulir F-1.01 hanya tertulis 'Famili Lain' dan 'Lainnya'," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Formulir F-1.01 adalah formulir yang digunakan sebagai persyaratan pendaftaran penduduk, berisi jumlah anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.

Menurut Peraturan Mendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, keterangan status hubungan dalam KK merujuk hubungannya dengan si kepala keluarga.

Teguh mengatakan, saat ini formulir F-1.01 yang menunjukkan hubungan dengan kepala keluarga tidak menyediakan pilihan "Saudara".

Formulir permohonan KK tersebut hanya menyebutkan status hubungan berupa:

  1. Kepala keluarga
  2. Suami
  3. Istri
  4. Anak
  5. Menantu
  6. Cucu
  7. Orangtua
  8. Mertua
  9. Famili Lain/Famili
  10. Lainnya.

Sebagai ganti status saudara kandung, baik adik maupun kakak, maka diambil istilah "Famili" atau "Famili Lain" dalam KK.

Status "Famili Lain" juga dapat digunakan untuk orang lain yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala keluarga, seperti keponakan atau sepupu.

Kendati demikian, Teguh memastikan, tidak adanya pilihan untuk saudara kandung di KK hanya masalah istilah atau terminologi.

"Hanya terminologi saja," tuturnya.

Sementara itu, KK juga menyediakan status "Lainnya" bagi orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala keluarga.

"Jika pada Kartu Keluarga tertulis 'Lainnya', maka diartikan yang bersangkutan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala keluarga, contohnya pembantu, supir, dan satpam rumah," tambah Teguh.

Meski belum menikah, penduduk bisa mengajukan permohonan pecah Kartu Keluarga kepada Dinas Dukcapil dengan melampirkan sejumlah syarat.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/10/2022), berikut syarat dan cara mengurus pecah Kartu Keluarga:

Syarat mengurus pecah KK dalam satu alamat

  • Fotokopi Kartu Keluarga lama
  • Fotokopi e-KTP (bukti pemohon telah berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah kawin)
  • Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan (untuk pemohon yang telah menikah, tetapi namanya belum tercatat di KK).

Syarat mengurus pecah KK karena status pernikahan

  • Kartu Keluarga asli orangtua perempuan dan laki-laki
  • Fotokopi buku nikah
  • Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/kelurahan)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi ijazah SD, SMP, SMA, atau S1.

Cara mengurus pecah KK

  • Pemohon mendatangi Dinas Dukcapil dengan berkas persyaratan lengkap
  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas Dinas Dukcapil
  • Petugas akan memeriksa dan memverifikasi berkas
  • Jika sudah lengkap, maka permohonan pecah KK akan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan
  • Petugas akan melakukan input data ke dalam Sistem informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pencetakan KK baru
  • Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka dokumen Kartu Keluarga yang baru akan diserahkan kepada pemohon.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/21/080000065/ramai-soal-status-famili-lain-di-kk-mengapa-tidak-ditulis-saudara-

Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke