Selanjutnya, pada pasal 12 PP No 14 Tahun 2024 mengatur tentang waktu pembayaran gaji ke-13, yaitu dibayarkan setelah Juni 2024.
Beleid PP No 14 Tahun 2024 juga mengatur tentang komponen THR dan gaji ke-13.
Berdasarkan aturan tersebut, komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari:
Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
Baca juga: Komponen dan Besaran THR PNS, Cair H-10 Lebaran 2024
PP No 14 Tahun 2024 juga melampirkan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah termasuk nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Berikut rinciannya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/Sederajat
b. SMA/Diploma I/Sederajat
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
d. Strata 1/Diploma IV/sederajat
e. Strata 2/Strata 3/sederajat
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan PNS Dapat THR Lebaran 2024 100 Persen, Kapan Cair?
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui aturan PDF PP No 14 Tahun 2024 tentang THR dan gaji ke-13 dapat mengunduh beleid tersebut di link berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.