Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Partai yang Dukung Hak Angket soal Dugaan Kecurangan Pilpres

Kompas.com - 27/02/2024, 18:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya di DPR, yakni PDI-P dan PPP, untuk menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ganjar mengatakan, DPR tidak boleh berdiam diri menyikapi dugaan kecurangan pada Pilpres 2024, terlepas dari dukungan kepada calon tertentu dan kepentingan politik apa pun.

Meski begitu, Ganjar menilai bahwa partai pengusungnya tidak dapat sendirian menggulirkan hak angket.

Menurutnya diperlukan dukungan dari partai pengusung calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar agar hak angket di DPR dapat dijalankan.

"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," ujar Ganjar dikutip dari Kompas.id, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Apa Itu Hak Angket DPR? Berikut Pengertian, Fungsi, dan Cara Penggunaannya

Partai yang dukung hak angket dugaan kecurangan Pilpres

Setelah Ganjar melontarkan wacana hak angket soal dugaan kecurangan Pilpres, sejumlah partai yang mendukung Ganjar-Mahfud MD dan Anies-Cak Imin memberikan dukungan atas usul ini.

1. PDI-P

Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyampaikan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mendukung wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pada Pilpres di DPR.

Ia menjelaskan, hal yang ditekankan partai pengusung Ganjar-Mahfud dalam wacana hak angket adalah membuka dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurut Todung telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif sebelum, ketika, dan setelah pencoblosan.

Namun, Todung menegaskan bahwa PDI-P tidak bermaksud memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui hak angket.

"Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024, dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur," ungkap Todung dikutip dari Kompas.com, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Diusulkan Ganjar Terkait Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Apa Beda Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR?

2. Nasdem, PKB, dan PKS

Selain PDI-P, wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pada Pilpres juga mendapat dukungan dari Nasdem, PKB, dan PKS.

Ketiga partai tersebut adalah partai pendukung Anies-Cak Imin yang tergabung dalam Koalisi Perubahan.

Dukungan atas hak angket terkait dugaan kecurangan pada Pilpres disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim bersama Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy.

Mereka telah menggelar pertemuan secara tatap muka di Nasdem Tower, Jakarta Pusat pada Kamis (22/2/2024) guna membahas wacana hak angket tersebut.

Hermawi menuturkan, semangat pihaknya sama dengan semangat yang dikatakan Anies.

Baik Nasdem, PKB, dan PKS mengaku siap menggulirkan hak angket bersama PDI-P selaku inisiator.

Hermawi menyampaikan, Koalisi Perubahan telah menemukan berbagai fakta kecurangan yang dapat dijadikan bahan ketika penyelidikan hak angket dilakukan.

Meski begitu, Hermawi mengatakan, "bola" hak angket berada di tangan PDI-P selalu partai dengan fraksi terbesar di DPR.

"Kawan-kawan PDI-P sebagai partai terbesar sebagai inisiator, bagaimana selanjutnya? Kira-kira itu yang bisa saya jelaskan, dalam kebersamaan itu kita inginkan ada kesederajatan, ada saling menghargai," ucapnya dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Respons Partai-partai di Parlemen soal Wacana Hak Angket DPR

Halaman:

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com