Hal ini dilakukan jika ditemukan ada indikasi kondisi psikologis tertentu pada calon karyawan yang mengikuti psikotes atau wawancara bersama pihak perusahaan.
"Laporan pemeriksaan itulah yang dapat digunakan HRD untuk membuat keputusan rekrutmen," lanjut dia.
Lebih lanjut, Reika menuturkan, catatan hasil konseling atau psikoterapi hanya boleh diketahui oleh psikolog dan pasiennya.
"HR (human resources) hanya dapat menggunakan data dari laporan hasil pemeriksaan psikologis dari rujukan perusahaan, sekali lagi by consent dari kandidat," tegasnya.
"Laporan tersebut bisa digunakan untuk mempertimbangkan load (beban) pekerjaan yang sesuai dengan kondisi psikologis serta rencana pengembangan diri kandidat tersebut," pungkas Reika.
Baca juga: Perusahaan Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksi dan Cara Lapornya!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.