Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah HRD Bakal Melihat Catatan Psikologis Pelamar Kerja?

Kompas.com - 26/02/2024, 20:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan bernarasi bahwa perusahaan akan melihat catatan psikologis pelamar kerja saat proses rekrutmen.

Narasi itu dibagikan oleh akun media sosial X @convomfs, Kamis (22/2/2024).

Pengunggah pun khawatir jika pemeriksaan catatan psikologi akan berpengaruh dalam proses rekrutmen.

Perlu diketahui, seorang psikolog akan mencatat kondisi pasien yang mengalami gangguan psikologis tertentu saat menjalani perawatan.

Lantas, benarkah HRD akan membaca catatan psikologis pelamar kerja saat proses rekrutmen?

Baca juga: Benarkah HRD Mengecek Media Sosial Pelamar Saat Rekrutmen?


Catatan psikologis saat rekrutmen kerja

Talent Acquisition Manager dari Jobstreet by SEEK, Ria Novita mengungkapkan, pihak HRD jarang meminta catatan psikologis dari pelamar kerja.

"Catatan psikologis bukanlah sesuatu yang umum dilakukan atau biasa diminta dalam proses rekrutmen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/2/2024).

Ria menjelaskan, perusahaan umumnya akan lebih fokus mendalami hasil wawancara dan tes dari pelamar kerja.

Sebab, hal itu berhubungan dengan pekerjaan atau posisi yang dilamar.

Meski demikian, perusahaan dapat meminta pelamar kerja menjalani tes kesehatan atau penilaian tambahan lainnya.

"Penilaian tambahan lain biasanya hanya digunakan sebagai referensi dan bukan dasar untuk memutuskan apakah kandidat diterima atau tidak," tegasnya.

Baca juga: Bolehkah Perusahaan Merekam dan Melakukan Siaran Langsung terhadap Calon Karyawannya Saat Proses Rekrutmen?

Pelamar kerja diminta psikotes

Ilustrasi mengerjakan tes psikotes saat melamar pekerjaan.freepik.com/jannoon028 Ilustrasi mengerjakan tes psikotes saat melamar pekerjaan.
Terpisah, psikolog klinis dari Personal Growth Counseling & People Development Reika Wardhani mengungkapkan, catatan dari psikolog tidak bisa diberikan sembarangan.

"Catatan mengenai proses konseling/psikoterapi yang dilakukan calon karyawan sebelum mengikuti rekrutmen tidak bisa diberikan kepada pihak manapun termasuk pada HRD," terangnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/2/2024).

Namun, Reika menyatakan, perusahaan dapat merujuk kandidat pencari kerja untuk melakukan pemeriksaan psikologis.

Rujukan tersebut juga harus dengan persetujuan calon karyawan.

Baca juga: Berapa Lama Waktu Ideal Karyawan Bisa Pindah Bekerja?

Hal ini dilakukan jika ditemukan ada indikasi kondisi psikologis tertentu pada calon karyawan yang mengikuti psikotes atau wawancara bersama pihak perusahaan.

"Laporan pemeriksaan itulah yang dapat digunakan HRD untuk membuat keputusan rekrutmen," lanjut dia.

Lebih lanjut, Reika menuturkan, catatan hasil konseling atau psikoterapi hanya boleh diketahui oleh psikolog dan pasiennya.

"HR (human resources) hanya dapat menggunakan data dari laporan hasil pemeriksaan psikologis dari rujukan perusahaan, sekali lagi by consent dari kandidat," tegasnya.

"Laporan tersebut bisa digunakan untuk mempertimbangkan load (beban) pekerjaan yang sesuai dengan kondisi psikologis serta rencana pengembangan diri kandidat tersebut," pungkas Reika.

Baca juga: Perusahaan Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksi dan Cara Lapornya!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com