Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Tahun Ini, KUA Akan Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama

Kompas.com - 25/02/2024, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama di Indonesia.

Selama ini, KUA berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat Islam, sedangkan pencatatan nikah agama lain dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.

Padahal, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pencatatan pernikahan seharusnya menjadi urusan Kemenag.

"Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Yaqut, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Kapan Puasa Ramadhan 2024? Ini Menurut Muhammadiyah dan Kemenag


KUA akan jadi tempat nikah semua agama

Kantor Urusan Agama merupakan instansi terkecil dari Kemenag yang berada di tingkat kecamatan.

KUA bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten, terutama di bidang urusan agama Islam di wilayah kecamatan.

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi.

Bukan hanya tempat pencatatan pernikahan, aula-aula di KUA juga diharapkan dapat digunakan menjadi tempat ibadah sementara bagi non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah.

"Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya," tutur Yaqut.

"Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," imbuhnya.

Baca juga: Arab Saudi Kini Izinkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Di sisi lain, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, KUA sebagai pusat layanan lintas keagamaan akan diluncurkan pada 2024.

"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," ujar Kamaruddin.

Dia menambahkan, pihaknya akan menyulap KUA selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan Direktorat Bimas Islam menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan," paparnya.

Baca juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan 1445 H pada 10 Maret 2024

Tak dipungut biaya

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/2/2023), melaksanakan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya apa pun atau gratis.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com