Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil “Quick Count” Indikator Pileg DPR Data 0,03 Persen

Kompas.com - 14/02/2024, 15:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Hasil hitung cepat atau quick count Indikator Politik Indonesia sementara hingga pukul 15.17 WIB, Rabu (14/2/2024), menunjukkan bahwa perolehan suara partai dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sebagai berikut:

  • PKB: 0,00 persen
  • Partai Gerindra: 9,85 persen
  • PDI-Perjuangan: 42,42 persen
  • Partai Golkar: 20,45 persen
  • Partai Nasdem: 6,06 persen
  • Partai Buruh: 0,00 persen
  • Partai Gelora: 0,00persen
  • PKS: 0,00 persen
  • PKN: 0,00 persen
  • Partai Hanura: 0,00 persen
  • Partai Garuda: 0,00 persen
  • PAN: 0,00 persen
  • PBB: 0,00 persen
  • Partai Demokrat: 12,12 persen
  • PSI: 5,30 persen
  • Partai Perindo: 3,79 persen
  • PPP: 0,00 persen
  • Partai Ummat: 0,00 persen.

Baca juga: Cara Kerja Quick Count dalam Memberikan Hasil Hitung Cepat Pemilu

Perolehan suara tersebut diperoleh dari perhitungan yang masuk sebesar 0,03 persen dari total 3.000 TPS sampel.

Quick count Indikator Politik Indonesia dalam Pemilu 2024 memiliki margin of error sebesar 1 persen.

Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi. KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Perbandingan Suara Capres pada Pemilu 2014 dan 2019, Beserta Rincian Provinsi yang Dimenangkan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rekapitulasi Daftar Calon Tetap DPR RI pada Pemilu 2024

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Tren
Benarkah Taruna TNI Harus Tetap Pakai Seragam Saat Pergi ke Mal dan Bioskop?

Benarkah Taruna TNI Harus Tetap Pakai Seragam Saat Pergi ke Mal dan Bioskop?

Tren
Muncul Pemberitahuan 'Akun Ini Tidak Diizinkan untuk Menggunakan WhatsApp', Begini Cara Mengatasinya

Muncul Pemberitahuan "Akun Ini Tidak Diizinkan untuk Menggunakan WhatsApp", Begini Cara Mengatasinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com