Dikutip dari KOMPAS TV, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa TPS akan dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB.
Meskipun demikian, ada beberapa kriteria pemilih masih dapat memberikan suaranya setelah pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS akan mengumumkan pemilih yang diperbolehkan memberikan suara.
Adapun kriteria pemilih yang masih dapat mencoblos setelah pukul 13.00 WIB antara lain:
Pemilih sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau
Pemilih telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.
Pemilih dengan kriteria yang telah disebutkan akan tetap dilayani sampai pemilih terakhir walaupun sudah lebih dari pukul 13.00.
Selain itu, bagi pemilih yang baru datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, kelompok ini tidak akan dilayani petugas KPPS.
Baca juga: Ini Cara Cek Dapil untuk Pilih Anggota DPR RI hingga DPRD Pemilu 2024
Dilansir dari Kompas.com, berikut dokumen yang wajib dibawa berdasarkan jenis pemilihnya.
Baca juga: Cara Cek DPT Online untuk Mengikuti Pemilu 2024, Bisa Lewat HP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.