Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengecek Nama di Daftar Pemilih Pemilu 2024

Kompas.com - 14/02/2024, 10:30 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024, mungkin banyak masyarakat yang masih bingung mengecek nama daftar pemilih tetap.

Nama pemilih bisa dicek di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) cekdptonline.kpu.go.id untuk melihat alamat lokasi TPS untuk mencoblos. 

Lalu, bagaimana cara mengetahui nama dalam daftar pemilih Pemilu 2024?

Baca juga: Link dan Cara Cek Daftar Nama dan Dapil Caleg DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024


Cara cek nama di daftar pemilih Pemilu 2024

Cara cek nama DPT online nama pemilih pemilu KPU 2024dpt online Cara cek nama DPT online nama pemilih pemilu KPU 2024

Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengecek nama lengkap sebelum Rabu (14/2/2024).

Berikut cara cek nama di daftar pemilih Pemilu 2024.

  • Buka laman resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/ 
  • Masukkanlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri
  • Selanjutnya klik menu “Pencarian”
  • Tunggu hingga datanya muncul.

Situs akan memunculkan berbagai identitas pemilih, salah satunya yaitu nama lengkap pemilih.

Selain nama lengkap, data yang terlihat berupa nomor TPS, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.

Namun, apabila pemilih tidak terdaftar, situs akan menampilkan tulisan “data Anda belum terdaftar!”

Baca juga: Apakah Pemilih Dapat Undangan untuk Mencoblos? Ini Cara Cek Lokasi TPS

Jadwal buka dan tutup TPS

Dikutip dari KOMPAS TV, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa TPS akan dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB.

Meskipun demikian, ada beberapa kriteria pemilih masih dapat memberikan suaranya setelah pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS akan mengumumkan pemilih yang diperbolehkan memberikan suara.

Adapun kriteria pemilih yang masih dapat mencoblos setelah pukul 13.00 WIB antara lain:

Pemilih sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau
Pemilih telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Pemilih dengan kriteria yang telah disebutkan akan tetap dilayani sampai pemilih terakhir walaupun sudah lebih dari pukul 13.00.

Selain itu, bagi pemilih yang baru datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, kelompok ini tidak akan dilayani petugas KPPS.

Baca juga: Ini Cara Cek Dapil untuk Pilih Anggota DPR RI hingga DPRD Pemilu 2024

Dokumen yang dibawa saat mencoblos

Dilansir dari Kompas.com, berikut dokumen yang wajib dibawa berdasarkan jenis pemilihnya.

  • Pemilih tercatat di DPT
    • KTP-el atau surat keterangan (suket)
    • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos).
  • Pemilih tercatat di DPTb
    • KTP-el atau surat keterangan (suket)
    • Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
  • Pemilih tercatat di DPK
    • KTP-el atau surat keterangan (suket).

Baca juga: Cara Cek DPT Online untuk Mengikuti Pemilu 2024, Bisa Lewat HP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com