Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Dibuka, Siapa Saja yang Boleh Mendaftar KIP Kuliah 2024?

Kompas.com - 13/02/2024, 10:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

  • Penerima merupakan pemegang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti:
    • Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK
  • Mahasiswa dari panti sosial/asuhan

Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka tetap dapat mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berikut:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

Baca juga: Unggahan Viral Anak PNS Jadi Penerima KIP Kuliah, Bisakah Lolos?

Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2024

Proses pendaftaran KIP Kuliah 2024 terdiri dari tiga tahap. Berikut perinciannya:

  • Pendaftaran akun KIP Kuliah: 12 Februari-31 Oktober 2024
  • Seleksi KIP Kuliah di Perguruan Tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2024
  • Penetapan Penerima Baru: 1 Juli-31 Oktober 2024.

Mahasiswa yang dinyatakan lolos sebagai penerima KIP Kuliah 2024 akan mendapat biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup.

Biaya pendidikan akan langsung disalurkan ke perguruan tinggi terkait. Sementara, biaya bantuan hidup akan ditransfer ke rekening mahasiswa setiap 6 bulan sekali.

Besaran biaya bantuan hidup itu sesuai dengan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi yang terbagi ke dalam 5 klaster, yaitu Rp 800.000 per bulan, Rp 950.000 per bulan, Rp 1,1 juta per bulan, Rp 1,25 juta per bulan, dan Rp 1,4 juta per bulan.

Baca juga: Situs Sering Eror, Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka?

Cara daftar KIP Kuliah 2024

Sebelum mendaftar, calon penerima KIP Kuliah 2024 sebaiknya menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Seluruh data tersebut dipastikan harus sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dokumen tersebut akan diminta saat siswa membuat akun KIP Kuliah 2024.

Apabila dokumen sudah siap, calon mahasiswa bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 dengan membuat akun di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Berikut cara pendaftaran KIP Kuliah 2024:

  1. Daftar secara mandiri melalui situs Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau di aplikasi KIP Kuliah
  2. Masukkan NIK (nomor induk kependudukan), NISN (nomor induk siswa nasional), NPSN (nomor pokok sekolah nasional), dan alamat email yang valid dan aktif
  3. Selanjutnya, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan
  5. Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri)
  6. Kemudian, selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih
  7. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host
  8. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi akan diverifikasi lebih lanjut oleh kampus sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

Tren
Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com