KOMPAS.com - Istilah exit poll kerap terdengar selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terutama menjelang hari pemungutan hingga penghitungan suara.
Masyarakat menggunakan data exit poll sebagai gambaran hasil penghitungan suara, baik pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg).
Namun demikian, exit poll tidak menyajikan hasil suara riil atau bukan merupakan penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lantas, apa itu exit poll?
Baca juga: Kenali Perbedaan Quick Count dan Real Count dalam Pemilu
Exit poll adalah sebuah survei yang dilakukan terhadap pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Dilansir dari Kompas.com (17/4/2019), survei ini menyasar pemilih yang baru selesai menggunakan hak pilihnya di bilik suara sebagai basis responden.
Berbeda dengan quick count atau hitung cepat yang menggunakan TPS sebagai obyek, survei ini menyasar pemilih di TPS.
Peneliti akan memilih pemilih yang baru keluar dari bilik suara secara random atau acak, terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan.
Kemudian, peneliti akan mengajukan sejumlah pertanyaan, seperti "Puas dengan pemilu?" dan "Siapa tadi yang dipilih?".
Baca juga: Larangan Masa Tenang Pemilu dan Sanksinya jika Dilanggar
Sama seperti quick count, exit poll menggunakan akar ilmu statistika sebagai dasar perhitungan.
Di luar perbedaan dalam definisi dan basis responden, teknik penarikan sampel (sampling) kedua cara itu ibarat satu guru atau satu ilmu.
Sebagai contoh, pada Pemilu 2019 lalu, terdapat sekitar 810.000 TPS dan 80 daerah pemilihan (dapil) di seluruh Indonesia.
Sampel yang ditarik harus dihitung, sehingga diyakini telah mewakili jumlah dan sebaran dari ratusan ribu TPS serta puluhan dapil tersebut.
Misalnya, jika menggunakan 6.000 TPS sebagai sampel, maka peneliti harus yakin jumlah tersebut menjadi representasi dari 80 dapil.
Baca juga: Kapan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri Mulai Dilakukan?