KOMPAS.com - Istilah exit poll kerap terdengar selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terutama menjelang hari pemungutan hingga penghitungan suara.
Masyarakat menggunakan data exit poll sebagai gambaran hasil penghitungan suara, baik pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg).
Namun demikian, exit poll tidak menyajikan hasil suara riil atau bukan merupakan penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lantas, apa itu exit poll?
Pengertian exit poll pemilu
Exit poll adalah sebuah survei yang dilakukan terhadap pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Dilansir dari Kompas.com (17/4/2019), survei ini menyasar pemilih yang baru selesai menggunakan hak pilihnya di bilik suara sebagai basis responden.
Berbeda dengan quick count atau hitung cepat yang menggunakan TPS sebagai obyek, survei ini menyasar pemilih di TPS.
Peneliti akan memilih pemilih yang baru keluar dari bilik suara secara random atau acak, terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan.
Kemudian, peneliti akan mengajukan sejumlah pertanyaan, seperti "Puas dengan pemilu?" dan "Siapa tadi yang dipilih?".
Sama seperti quick count, exit poll menggunakan akar ilmu statistika sebagai dasar perhitungan.
Di luar perbedaan dalam definisi dan basis responden, teknik penarikan sampel (sampling) kedua cara itu ibarat satu guru atau satu ilmu.
Sebagai contoh, pada Pemilu 2019 lalu, terdapat sekitar 810.000 TPS dan 80 daerah pemilihan (dapil) di seluruh Indonesia.
Sampel yang ditarik harus dihitung, sehingga diyakini telah mewakili jumlah dan sebaran dari ratusan ribu TPS serta puluhan dapil tersebut.
Misalnya, jika menggunakan 6.000 TPS sebagai sampel, maka peneliti harus yakin jumlah tersebut menjadi representasi dari 80 dapil.
Adapun urutan prosesnya, yakni diawali dengan sampling, kemudian mengumpulkan data berdasarkan basis responden sesuai metode survei yang digunakan.
Selanjutnya, akan muncul sejumlah perbedaan antara survei quick count dengan exit poll dalam praktik di lapangan.
Quick count mendata angka yang diperoleh dari formulir C1 atau hasil penghitungan di TPS sampel.
Sementara, exit poll mendata pendapat dari satu responden laki-laki dan satu responden perempuan dari TPS sampel.
Dikutip dari laman KPU, exit poll dalam pemilu dilakukan pada saat proses pencoblosan di TPS masih berlangsung.
Dengan demikian, saat penghitungan suara di TPS baru akan digelar, exit poll telah rampung dan hasilnya siap dipublikasikan.
Namun, KPU menegaskan, hasil exit poll Pemilu 2024 baru boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri selesai.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), prakiraan hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat dua jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.
Hal tersebut bertujuan agar hasil hitung pemilu di luar negeri tidak memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.
"Pengumuman hasil hitung suara hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia barat/WIB) telah selesai," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dilansir dari Kompas.com, Senin (12/2/2024).
Level keyakinan dan margin of error
Lantaran bukan murni dari penyelenggara pemilu, hasil exit poll akan mencantumkan tingkat kepercayaan atau level confidence, serta rentang angka penyimpangan atau margin of error.
Tingkat kepercayaan yang lazim untuk exit poll adalah 95 persen hingga 99 persen. Namun, angka ini tergantung pada masing-masing lembaga penyelenggara.
Sementara angka margin of error, biasanya dihitung menggunakan angka sampel dan tingkat kepercayaan.
Contohnya, jika sampel yang dipakai 6.000 TPS dengan tingkat kepercayaan 95 persen, maka margin of error sekitar 1,27 persen.
Nilai margin of error diartikan sebagai rentang kesalahan yang mungkin terjadi. Artinya, nilai exit poll yang didapat bisa bertambah atau berkurang sampai dengan angka tersebut.
Di sisi lain, exit poll juga memiliki sejumlah tantangan dan kekurangan yang mungkin berasal dari operator pelaksana.
Salah satunya, penolakan responden menjawab pertanyaan yang berdampak pada response rate hingga kegagalan peneliti mengajukan pertanyaan untuk menggali jawaban.
Kendati demikian, survei ini tetap perlu dilakukan karena memiliki ruang untuk bertanya beberapa hal kepada responden, termasuk tingkat kepuasan atau persepsi suatu acara seperti pemilu.
Oleh karena itu, exit poll setidaknya memiliki tiga fungsi sekaligus dalam pemilu, meliputi:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/12/203000965/jadi-gambaran-penghitungan-suara-apa-itu-exit-poll-