Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link dan Cara Cek Daftar Nama dan Dapil Caleg DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024

Kompas.com - 13/02/2024, 09:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

Namun, daftar nama caleg yang panjang kerap membingungkan pemilih. Karena itu, pemilik hak suara juga dapat mencoblos partai politik (parpol) yang diinginkan agar suaranya sah terhitung.

Idham menambahkan, suara bagi calon anggota legislatif DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sah jika pemilih mencoblos nomor atau tanda gambar parpol dan atau nama caleg yang tersedia.

"Sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 53," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (8/2/2024).

Secara garis besar, tanda pencoblosan pemilu dinyatakan sah jika memenuhi persyaratan berikut:

  • Tanda coblos pada kolom nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol
  • Tanda coblos pada kolom nomor urut atau nama caleg
  • Tanda coblos pada kolom nama, nomor urut, dan gambar parpol serta nomor urut dan nama caleg yang bersangkutan

Tanda coblos lebih dari satu pada kolom nomor urut calon atau nama partai politik yang sama, juga dinyatakan sah.

Namun, jika tanda coblos ada di lebih dari satu nomor urut, nama, serta partai politik dari orang yang berbeda maka suara tidak sah.

(Sumber: Kompas.com/Erwina Rachmi Puspapertiwi, Laksmi Pradipta Amaranggana, Alicia Diahwahyuningtyas | Editor: Sari Hardiyanto, Rizal Setyo Nugroho, Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com