KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) mulai dari golongan I sampai IV pada Jumat (26/1/2024).
Keputusan naiknya gaji PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
Salah satu golongan PNS yang mendapatkan kenaikan gaji adalah golongan IIIa.
Baca juga: Naik 8 Persen, Kapan Penyesuaian Gaji PNS 2024 Mulai Dibayarkan?
Baca juga: Perbandingan Nominal Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen
Berikut rincian gaji PNS golongan IIIa berdasarkan masa kerja golongan (MKG) atau tahun lama mengabdi.
Baca juga: Rincian Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I sampai IV