Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024

Kompas.com - 02/02/2024, 08:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama mewajibkan pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima (PKL) memiliki sertifikat halal.

Kewajiban pedagang makanan dan minuman memiliki sertifikat halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

Aturan tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal pada masa penerapan pertama aturan ini yang berakhir 17 Oktober 2024.

"Berdasarkan regulasi JPH (Jaminan Produk Halal), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut," kata Aqil melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya


Pedagang yang wajib punya sertifikat halal

Aqil menjelaskan, ada tiga kelompok pedagang yang wajib memiliki sertifikat halal terhadap produk yang dijualnya.

Pemilik usaha yang wajib memiliki sertifikat halal dari BPJPH di antaranya sebagai berikut:

  1. Pedagang produk makanan dan minuman.
  2. Pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  3. Pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan.

Ketiga kelompok pedagang tersebut harus sudah memiliki halal pada 17 Oktober 2024.

Dia mengungkapkan, pedagang yang belum mengantongi sertifikat halal melebihi tenggat tersebut bisa berpotensi mendapatkan sanksi.

"Untuk itu kami imbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH,” kata Aqil.

Baca juga: 3 Kelompok Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal pada 2024, Ada Sanksi bagi yang Belum

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com