Ilustrasi gaji. Perusahaan akan dikenakan denda jika terlambat membayar gaji pekerja.(Shutterstock/Pepsco Studio)
KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) mulai dari golongan I sampai IV pada Jumat (26/1/2024).
Keputusan naiknya gaji PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
Salah satu golongan PNS yang mendapatkan kenaikan gaji adalah golongan IIIa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Cara Cek Daya Tampung PTN SNBP 2024, Klik Snpmb.bppp.kemdikbud.go.idhttps://www.kompas.com/tren/read/2024/02/02/110000965/cara-cek-daya-tampung-ptn-snbp-2024-klik-snpmb.bppp.kemdikbud.go.idhttps://asset.kompas.com/crops/5FzYewn5h8xnebF1rSutv5soVDg=/158x79:1486x964/195x98/data/photo/2024/02/02/65bc41520b0ee.png