Selain itu, sendok bekas yang digunakan untuk mengaduk kopi korban, ponsel milik tersangka, bendel rekam medis pasien yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sudimoro, dan juga akun aplikasi Lazada atas nama tersangka, juga disita oleh polisi.
"Maksud tersangka beli sianida untuk membunuh salah satu keluarga dari Sukatmini agar tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian tentang hilangnya buku rekening, kartu ATM dan KTP," terang Agung.
Baca juga: Kembali Mencuat, Ini Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso 2016 Silam
Agung menjelaskan bahwa Ayu mendatangi customer service bank dan melakukan penarikan uang sebesar Rp 32 juta.
Ketika ditanya mengenai kepentingan menarik uang oleh customer service, Ayu berkata bahwa ia hendak mengganti pin ATM.
Hal tersebut dilakukan dengan memalsukan tandatangan pada surat permohonan penggantian Pin ATM.
Setelah pin ATM diganti, Ayu melakukan penarikan sebesar Rp 2 juta. Ia kemudian melakukan penarikan uang di teller sebesar Rp 30 juta dengan cara menyerahkan buku rekening.
Atas perbuatannya, Ayu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.