Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Disebut Bakal Beri Label ABCD Minuman Manis, Benarkah?

Kompas.com - 02/02/2024, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Informasi yang menyebutkan pemerintah berencana memberi label minuman manis seperti yang berlaku di Singapura, ramai di media sosial.

Informasi tersebut diunggah di media sosial X (dulu Twitter) oleh akun @convomf, Selasa (30/1/2024) pagi.

Unggahan menyertakan sebuah tangkapan layar ilustrasi minuman manis dengan tampilan warna-warni.

"Pemerintah wacanakan minuman berpemanis diberi label A, B, C, dan D seperti di Singapura," tulis unggahan.

Disebut menurunkan risiko diabetes

Wacana pemberian label minuman manis itu disebutkan agar memperhatikan asupan karbohidrat dan gula untuk menurunkan risiko penyakit diabetes.

Menanggapi pengunggah, warganet pun mengapresiasi langkah pemerintah karena dianggap dapat menjadi salah satu langkah untuk mencegah diabetes.

Hingga Kamis (1/2/2024) petang, unggahan terkait label minuman manis telah dilihat lebih dari 705.000 kali, disukai 13.000 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 2.200 warganet.

Dikutip dari The Straits Times, Senin (5/12/2022), Singapura menempelkan label khusus untuk minuman kemasan dengan kandungan gula dan lemak jenuh sejak 30 Desember 2022.

Label terdiri dari empat tingkatan yang mengklasifikasikan minuman dari A hingga D, dengan A sebagai minuman dengan kandungan gula dan lemak lebih sedikit, serta D sebagai produk paling tidak sehat.

Lantas, benarkah pemerintah berencana memberikan label minuman manis seperti Singapura?

Baca juga: Tabel Berat Badan Ideal Pria dan Wanita Versi Kemenkes, Cek untuk Tahu Bobot yang Pas!


Penjelasan Kemenkes RI

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, soal wacana pemberian label minuman manis dengan A, B, C, dan D perlu dilakukan pembahasan. 

"Nanti kita bahas lintas sektor ya," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

Menurut Nadia, pemberian label pada kemasan bukan hanya kewenangan Kemenkes, namun juga turut melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Karena syarat labelling nanti melibatkan BPOM ya," ungkapnya.

Alih-alih soal wacana label A, B, C, atau D, Kemenkes saat ini fokus melakukan pembatasan minuman manis melalui pengaturan fiskal.

Pembatasan minuman manis tersebut melalui pemungutan cukai plastik minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

"Salah satu upaya yang kita lakukan dengan pengaturan fiskal yaitu penerapan cukai MBDK," kata Nadia.

Batasan gula menurut Kemenkes

Dia melanjutkan, pemerintah juga telah menetapkan batasan konsumsi gula, garam, serta lemak dalam Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2013 dan Permenkes Nomor 65 Tahun 2015.

Aturan tersebut menyarankan pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak per orang per hari sebanyak:

  • 50 gram atau 4 sendok makan gula
  • 2.000 miligram natrium atau 5 gram (1 sendok teh) garam
  • 67 gram lemak atau 5 sendok makan minyak goreng.

Baca juga: Sebagian Orang Indonesia Kekurangan Vitamin D, Perlukah Minum Suplemen?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com