Menyikapi tudingan kepemilikan tanah, Prabowo mengakui bahwa dirinya memiliki 340.000 hektare tanah yang berlokasi di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah itu.
"Saya juga minta izin tadi disinggung tentang tanah yang katanya kita kuasai di berbagai tempat. Itu benar," kata Prabowo, dilansir dari Kompas.com (17/2/2019).
Kendati demikian, Prabowo menegaskan bahwa status lahan itu adalah hak guna usaha (HGU).
Dengan status HGU, Prabowo menyampaikan, tanah tersebut merupakan lahan milik negara yang sewaktu-waktu bisa diambil negara.
"Dan kalau untuk negara saya rela kembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola," tutur Prabowo.
Mengacu UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, tanah HGU bisa kapan saja dikembalikan ke negara apabila jangka waktu berakhir, dilepaskan pemegang hak, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, atau tanah tersebut musnah.
Baca juga: Saat Prabowo Anggap Gaza Tak Punya Kekuatan Militer sehingga Tertindas...
Dilansir dari LHKPN yang dilaporkan Prabowo pada 31 Maret 2023, tidak ada catatan kepemilikan tanah seluas 340.000 hektare di aset milik Prabowo.
Dari total harta kekayaan sebesar Rp 2 triliun, aset tanah Prabowo bernilai Rp 275.320.456.000 aau sekitar Rp 275,32 miliar. Berikut rinciannya: