Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Efektif Pajak Karyawan Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Berikut Penjelasannya

Kompas.com - 31/12/2023, 13:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Tarif pajak tersebut dikenakan kepada orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Penerapan tarif efektif Pph Pasal 21 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Wajib pajak yang terkena aturan tersebut adalah pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 5 PP Nomor 58 Tahun 2023 sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2023

Tujuan tarif pajak efektif karyawan

Penerbitan aturan ini diharapkan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21.

Karena alasan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21.

"Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak," bunyi beleid tersebut, dikutip dari Kontan, Jumat.

Baca juga: Berakhir 2024, Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku untuk Kriteria Ini

Mekanisme tarif pajak efektif karyawan

Tarif pajak efektif karyawan dibagi menjadi dua jenis, yakni tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Berikut penjelasannya:

1. Tarif efektif bulanan

Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

Tarif efektif bulanan terdiri dari tiga kategori, yakni:

Kategori A:

Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Tarif untuk kategori tersebut berlaku untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan di atas Rp 1,4 miliar.

Baca juga: 5 Cara Mudah Mendapatkan Kode EFIN Pajak secara Online

Kategori B:

Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Tarif kategori tersebut berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,2 miliar hingga 34 persen untuk penghasilan di atas Rp 1,405 miliar.

Kategori C:

Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

Tarif kategori tersebut berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,6 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,419 miliar.

2. Tarif harian efektif

Selain tarif efektif bulanan, pemerintah juga menerapkan tarif efektif harian sebesar 0 persen.

Aturan tersebut berlaku untuk penghasilan sampai dengan Rp 450.000 dan 0,5 persen untuk penghasilan di atas Rp 450.000 hingga Rp 2,5 juta.

Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan bila Alamat di STNK dan KTP Beda?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com