"Barang yang tidak berlabel bagasi, apabila terjadi kerusakan, tertukar dan kehilangan di dalam armada bukan menjadi tanggung jawab perusahaan," tulis informasi tersebut.
Menurut Nia, informasi tersebut sudah disetujui oleh pelanggan saat membeli tiket.
PT. Rosalia Indah Transport mengaku akan melakukan pencarian barang yang hilang di dalam bus, jika penumpang melakukan pelaporan.
Saat melakukan pelaporan, penumpang yang merasa kehilangan barang di dalam bus wajib menyampaikan data-data pendukung guna mempermudah proses investigasi.
Sehingga hasilnya akan disampaikan kepada pelanggan oleh bagian yang melakukan proses investigasi tersebut.
"Akan tetapi perlu kami informasikan kembali bahwa hasil investigasi tidak dapat memberikan jaminan bahwa barang tersebut akan ditemukan," jelas dia.
Oleh karena, pihaknya mengimbau kepada seluruh penumpang agar selalu waspada dan menjaga barang bawaan masing-masing yang tidak berlabel.
Sementara itu, pengurus harian YLKI Agus Suyatno mengatakan, kasus kehilangan barang di dalam bus pada saat perjalanan merupakan tanggung jawab dari pengelola jasa transportasi.
Agus mengatakan, jika merujuk pada UUPK, kasus hilangnya barang dalam bagasi dan kabin angkutan umum (termasuk bus) pada saat perjalanan, semestinya menjadi tanggung jawab dari pengelola jasa transportasi.
"Intinya jika sudah di dalam bus, barang hilang semestinya menjadi tanggung jawab pengelola jasa," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/12/2023).
Dalam Pasal 4 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) disebutkan perihal hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa. Tak terkecuali mengenai keutuhan barang bawaan ketika perjalanan dengan jasa transportasi.
"Secara tidak langsung, UUPK Pasal 19 menjelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen," kata Agus.
Menurutnya dalam konteks barang bawaan yang disimpan dalam bagasi jasa angkutan umum (bus) hilang dan menyebabkan kerugian konsumen, maka berhak mendapatkan ganti rugi.
Ganti rugi itu dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis yang memiliki kesetaraan nilai, sepanjang konsumen dapat membuktikan isi barang yang hilang.
Oleh karena itu, statement soal "kehilangan di dalam armada bukan menjadi tanggung jawab perusahaan" batal demi hukum.
Apabila pengelola bus menolak atau tidak menanggapi tuntutan konsumen, pelaku usaha dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau badan peradilan, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 23 UUPK.
"Biasanya pelaku usaha transportasi akan merujuk pada klausula baku pada tiket yang biasanya ada ketentuan pelepasan tanggung jawab," kata Agus.
Pencantuman klausula baku secara sepihak oleh pelaku usaha dengan maksud melepas tanggung jawab, menurutnya tidak dapat dibenarkan dan dilarang, dan batal demi hukum.