Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Kasus Pemerkosaan Siswa SD di Indramayu, Ibu Korban Syok dan Meninggal Dunia

Kompas.com - 15/12/2023, 16:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Atas perbuatan keempat pelaku, mereka diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 dan/atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Identitas 11 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Sulteng, Terbaru Perwira Polri

3. Korban dicekoki minuman keras

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Kedokanbunder Wetan, Aswanto mengatakan, korban sebelumnya disebut sempat dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku sebelum pemerkosaan terjadi.

Ia menduga, pelaku berasal dari desa tetangga. Korban dengan keempat pelaku disebut Aswanto sudah saling mengenal.

Sebab, korban mengetahui nama setiap pelaku yang rata-rata berusia 20 tahun itu.

"Korban sudah divisum," ujar Aswanto dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: 10 Negara dengan Kasus Pemerkosaan Tertinggi

4. Ibu korban meninggal

Ibu CS yang mengetahui anaknya menjadi pemerkosaan, meninggal setelah menerima kabar tak mengenakan ini.

Aswanto mengatakan, ibu korban sempat mengalami syok sebelum mengembuskan napas terakhir, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa.

Ibu korban pun tidak kuasa menahan kesedihan meski tidak mempunyai riwayat penyakit apa pun.

Aswanto menyampaikan, peristiwa pemerkosaan ini menjadi duka mendalam bagi pihak keluarga.

Pihak keluarga korban juga mengaku tidak terima atas perbuatan tak terpuji yang dilakukan empat pelaku.

 Baca juga: Rekrutmen Staf Project Management Hibah Global Fund Kemenkes Dibuka, Simak Informasinya!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com