Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Fakta Kasus Pemerkosaan Siswa SD di Indramayu, Ibu Korban Syok dan Meninggal Dunia

KOMPAS.com - Seorang siswa SD berinisial CS (13) di Desa Kedokanbunder Wetan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diperkosa sekelompok remaja pada Sabtu (2/12/2023).

Aparat Pemerintahan Desa Kedokanbunder Wetan melaporkan peristiwa pemerkosaan yang menimpa CS ke Polres Indramayu pada Senin (11/12/2023).

Ibu korban yang syok setelah mengetahui anaknya jadi korban pemerkosaan, dilaporkan meninggal dunia.

Berikut 4 fakta kasus pemerkosaan anak SD hingge menewaskan ibu korban.

1. Diduga dilakukan oleh anak punk

Jajaran Polres Indramayu yang menerima laporan dari aparat desa, telah mengamankan empat pelaku pemerkosa CS.

Mereka ditangkap tidak lama setelah melakukan aksi bejat itu terhadap korban.

"Kurang dari 12 jam, kami berhasil mengamankan keempat pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan dikutip dari Tribratanews.

Ia mengatakan, empat pelaku yang diamankan diduga adalah anak punk. Ini didasarkan pada tato dan penampilan pelaku yang seperti anak punk.

Hilal membeberkan bahwa empat pelaku yang sudah ditangkap berinisial MK, AH, H, dan WS.

"Masih dalam proses identifikasi hubungan mereka dengan kelompok anak punk, walaupun dari penampilan mereka terlihat seperti anggota kelompok tersebut," katanya.

2. Diperkosa secara bergilir

Lebih lanjut, Hillal menyampaikan bahwa empat pelaku memperkosa korban secara bergilir.

Meski pelaku sudah diamankan, penyelidikan terhadap dugaan pemerkosaan yang menimpa korban masih berlangsung.

Polisi masih melakukan penelusuran terhadap motif dan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Menurutnya, keterangan yang didapat dari korban dan pelaku belum sepenuhnya sinkron.

"Kami masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui apakah ini merupakan pemerkosaan atau hanya dicabuli," ujarnya.

Atas perbuatan keempat pelaku, mereka diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 dan/atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

3. Korban dicekoki minuman keras

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Kedokanbunder Wetan, Aswanto mengatakan, korban sebelumnya disebut sempat dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku sebelum pemerkosaan terjadi.

Ia menduga, pelaku berasal dari desa tetangga. Korban dengan keempat pelaku disebut Aswanto sudah saling mengenal.

Sebab, korban mengetahui nama setiap pelaku yang rata-rata berusia 20 tahun itu.

"Korban sudah divisum," ujar Aswanto dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023).

4. Ibu korban meninggal

Ibu CS yang mengetahui anaknya menjadi pemerkosaan, meninggal setelah menerima kabar tak mengenakan ini.

Aswanto mengatakan, ibu korban sempat mengalami syok sebelum mengembuskan napas terakhir, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa.

Ibu korban pun tidak kuasa menahan kesedihan meski tidak mempunyai riwayat penyakit apa pun.

Aswanto menyampaikan, peristiwa pemerkosaan ini menjadi duka mendalam bagi pihak keluarga.

Pihak keluarga korban juga mengaku tidak terima atas perbuatan tak terpuji yang dilakukan empat pelaku.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/15/160000065/4-fakta-kasus-pemerkosaan-siswa-sd-di-indramayu-ibu-korban-syok-dan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke