Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diterapkan Bertahap, Apakah Aktivasi IKD Wajib untuk Pemilik E-KTP?

Kompas.com - 10/12/2023, 11:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Sebagai informasi, penerapan KTP digital mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko e-KTP serta Penyelenggaraan IKD.

Tak hanya versi digital dari kartu identitas penduduk, IKD memiliki fitur yang lebih lengkap dibandingkan e-KTP.

Salah satunya, IKD memuat dokumen kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga atau KK.

"(IKD) bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya," terang Teguh.

Sebelum mengaktivasi, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan untuk memiliki KTP digital, antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP
  • Email aktif
  • Nomor ponsel aktif
  • Smartphone berbasis Android atau IOS dengan akses internet

Baca juga: Mulai Diterapkan Bertahap, Simak Cara Aktivasi E-KTP Jadi IKD

Berikut cara aktivasi e-KTP menjadi IKD:

  • Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri di Google Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta alamat email dan nomor ponsel yang aktif
  • Kemudian, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
  • Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi
  • Selanjutnya, pindai atau scan QR code ke Dinas Dukcapil terdekat
  • Lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan, dan klik tombol "Aktivasi"
  • Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha
  • Klik "Aktifkan"
  • Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email

Teguh menyampaikan, keberadaan IKD merupakan bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan.

KTP dalam bentuk digital juga mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dalam menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Identitas kependudukan ini pun akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.

"Ditjen Dukcapil akan terus melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanannya," lanjut Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com