Sebagai informasi, penerapan KTP digital mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko e-KTP serta Penyelenggaraan IKD.
Tak hanya versi digital dari kartu identitas penduduk, IKD memiliki fitur yang lebih lengkap dibandingkan e-KTP.
Salah satunya, IKD memuat dokumen kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga atau KK.
"(IKD) bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya," terang Teguh.
Sebelum mengaktivasi, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan untuk memiliki KTP digital, antara lain:
Baca juga: Mulai Diterapkan Bertahap, Simak Cara Aktivasi E-KTP Jadi IKD
Berikut cara aktivasi e-KTP menjadi IKD:
Teguh menyampaikan, keberadaan IKD merupakan bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan.
KTP dalam bentuk digital juga mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dalam menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Identitas kependudukan ini pun akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.
"Ditjen Dukcapil akan terus melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanannya," lanjut Teguh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.