Masyarakat bisa meminta data pribadinya dihapus dari data base keanggotaan partai politik.
Nantinya, partai terkait akan menghapus data yang bersangkutan dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Dalam pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan tertulis terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu.
Laporan tertulis dapat dilampiri dengan berkas berikut:
- Identitas kependudukan pelapor yang jelas;
- Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya
- Uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan.
Baca juga: Bukan Pertama Kali, Dugaan Data KPU Bocor Pernah Terjadi
Buat tanggapan pencatutan nama tanpa izin
Selain membuat laporan, masyarakat juga bisa melaporkan tindak pencatutan nama sebagai anggota partai tanpa izin secara online.
Berikut caranya:
- Mengunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
- Lalu, pilih menu "Tanggapan" dan pilih tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik"
- Selanjutnya, pilih "Pencatutan data anggota Partai Politik", lalu klik "Cek Anggota Parpol"
- Masukkan NIK yang dicatut tanpa izin dan beri centang pada kolom "I'm not a robot"
- Klik "Cari".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.