Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek NIK Terdaftar sebagai Anggota Partai Politik atau Tidak

Kompas.com - 09/12/2023, 20:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal segera digelar.

Di tahap verifikasi administrasi pendaftaran partai politik (parpol), beberapa nomor induk kependudukan (NIK) didaftarkan sebagai anggota partai yang dilakukan pada 2 Agustus–11 September 2022.

Pada tahap ini, beberapa warga mengaku namanya dicatut sebagai anggota partai politik tanpa izin terlebih dahulu.

Hal tersebut dapat merugikan lantaran terdapat beberapa profesi tertentu yang tidak memperbolehkan yang bersangkutan tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol.

Lantas, bagaimana cara cek NIK terdaftar anggota parpol atau tidak?

Baca juga: Ramai soal Nama Dicatut Jadi Anggota Partai Tanpa Izin, Ini Penjelasan KPU

Cara cek NIK terdaftar sebagai anggota parpol

Pencatutan nama sebagai anggota partai politik tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Menurut anggota KPU RI Idham Holik, tindakan pencatutan nama tanpa izin melanggar undang-undang.

"Penggunaan data pribadi warga negara tanpa izin akan terkena sanksi dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022)," ujarnya Idham, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyarankan agar masyarakat mengecek NIK masing-masing untuk memastikan apakah data diri mereka disalahgunakan atau tidak.

Pengecekan tersebut dapat dilakukan secara online melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Berikut cara cek apakah NIK terdaftar sebagai anggota parpol politik pada Pemilu 2024 atau tidak:

  • Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/
  • Selanjutnya, pilih "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Beri tanda centang pada kolom "I'm not robot"
  • Lalu, klik "Cari".

Jika NIK tidak terdaftar, akan muncul notifikasi sebagai berikut:

  • NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL.

Sebaliknya, jika NIK terdaftar sebagai anggota partai politik, akan muncul notifikasi berupa identitas NIK dan Partai Politik.

Baca juga: Copot Stiker Caleg yang Ditempel Tanpa Izin di Rumahnya, Pria Ini Kena Somasi

Bagaimana jika NIK terdaftar sebagai anggota partai tanpa izin?

Apabila NIK Anda terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa izin, Anda bisa melakukan laporan ke partai terkait.

"Silakan warga negara yang data pribadinya digunakan sebagai data keanggotaan partai politik untuk berkomunikasi dengan partai politik yang bersangkutan," kata Idham.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com