Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek NIK Terdaftar sebagai Anggota Partai Politik atau Tidak

Kompas.com - 09/12/2023, 20:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal segera digelar.

Di tahap verifikasi administrasi pendaftaran partai politik (parpol), beberapa nomor induk kependudukan (NIK) didaftarkan sebagai anggota partai yang dilakukan pada 2 Agustus–11 September 2022.

Pada tahap ini, beberapa warga mengaku namanya dicatut sebagai anggota partai politik tanpa izin terlebih dahulu.

Hal tersebut dapat merugikan lantaran terdapat beberapa profesi tertentu yang tidak memperbolehkan yang bersangkutan tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol.

Lantas, bagaimana cara cek NIK terdaftar anggota parpol atau tidak?

Baca juga: Ramai soal Nama Dicatut Jadi Anggota Partai Tanpa Izin, Ini Penjelasan KPU

Cara cek NIK terdaftar sebagai anggota parpol

Pencatutan nama sebagai anggota partai politik tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Menurut anggota KPU RI Idham Holik, tindakan pencatutan nama tanpa izin melanggar undang-undang.

"Penggunaan data pribadi warga negara tanpa izin akan terkena sanksi dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022)," ujarnya Idham, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyarankan agar masyarakat mengecek NIK masing-masing untuk memastikan apakah data diri mereka disalahgunakan atau tidak.

Pengecekan tersebut dapat dilakukan secara online melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Berikut cara cek apakah NIK terdaftar sebagai anggota parpol politik pada Pemilu 2024 atau tidak:

  • Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/
  • Selanjutnya, pilih "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Beri tanda centang pada kolom "I'm not robot"
  • Lalu, klik "Cari".

Jika NIK tidak terdaftar, akan muncul notifikasi sebagai berikut:

  • NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL.

Sebaliknya, jika NIK terdaftar sebagai anggota partai politik, akan muncul notifikasi berupa identitas NIK dan Partai Politik.

Baca juga: Copot Stiker Caleg yang Ditempel Tanpa Izin di Rumahnya, Pria Ini Kena Somasi

Bagaimana jika NIK terdaftar sebagai anggota partai tanpa izin?

Apabila NIK Anda terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa izin, Anda bisa melakukan laporan ke partai terkait.

"Silakan warga negara yang data pribadinya digunakan sebagai data keanggotaan partai politik untuk berkomunikasi dengan partai politik yang bersangkutan," kata Idham.

Masyarakat bisa meminta data pribadinya dihapus dari data base keanggotaan partai politik.

Nantinya, partai terkait akan menghapus data yang bersangkutan dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Dalam pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan tertulis terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu.

Laporan tertulis dapat dilampiri dengan berkas berikut:

  • Identitas kependudukan pelapor yang jelas;
  • Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya
  • Uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan.

Baca juga: Bukan Pertama Kali, Dugaan Data KPU Bocor Pernah Terjadi

Buat tanggapan pencatutan nama tanpa izin

Selain membuat laporan, masyarakat juga bisa melaporkan tindak pencatutan nama sebagai anggota partai tanpa izin secara online.

Berikut caranya:

  • Mengunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
  • Lalu, pilih menu "Tanggapan" dan pilih tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik"
  • Selanjutnya, pilih "Pencatutan data anggota Partai Politik", lalu klik "Cek Anggota Parpol"
  • Masukkan NIK yang dicatut tanpa izin dan beri centang pada kolom "I'm not a robot"
  • Klik "Cari".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com