Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-KTP Disebut Bakal Diganti IKD, Ini Penjelasan Dukcapil

Kompas.com - 09/12/2023, 15:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Menurut Teguh, keberadaan IKD merupakan bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan dan mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca juga: Warganet Keluhkan Tidak Bisa Masuk ke Aplikasi IKD karena Data Sudah Digunakan di Perangkat Lain, Ini Kata Dukcapil

Sudah berlaku secara bertahap

Teguh mengatakan, penerapan IKD sudah dilakukan secara bertahap mulai 2022. Berikut tahapannya:

  • Tahap 1 2022: untuk ASN Ditjen Dukcapil
  • Tahap 2 2022: untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota
  • Tahap 3 2022: untuk ASN Kementerian/Lembaga
  • Tahap 4 2023: untuk ASN seluruh Indonesia
  • Tahap 5 2023: untuk pelajar/mahasiswa
  • Tahap 6 2023: untuk masyarakat umum.

Penerapan IKD secara bertahap itu mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

"Capaian nasional penerapan IKD per 28 November 2023 adalah 6.332.148 penduduk sudah aktivasi IKD di smartphone-nya," kata Teguh.

Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Baca juga: Cara Membuat E-KTP 2023, Syarat, dan Biayanya

Beda e-KTP dan IKD

Merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, terdapat perbedaan antara e-KTP dengan IKD. 

E-KTP adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri.

E-KTP diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Sementara IKD adalah adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui ponsel yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dengan kata lain, e-KTP adalah identitas kependudukan atau kartu identitas (Id card) yang berbentuk fisik yang dicetak dengan blangko khusus.

Adapun IKD adalah versi digital dari e-KTP.

Meski demikian, IKD memiliki fitur yang lebih lengkap dibanding e-KTP, di antaranya:

  1. Terdapat dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga
  2. IKD bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com