Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SNBP 2024 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Ketentuan Lengkap, dan Jadwalnya

Kompas.com - 08/12/2023, 16:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) resmi mengumumkan jadwal Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024.

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2024 Prof Ganefri mengatakan, SNBP adalah seleksi mahasiswa baru yang didasarkan pada nilai akademik atau nilai akademik dan prestasi lainnya yang ditetapkan oleh perguruan tinggi negeri (PTN).

Tim Penanggung Jawab SNPMB 2024 menetapkan, kuota minimum SNBP di masing-masing PTN sebesar 20 persen.

Baca juga: 20 Universitas Negeri dan Swasta Terbaik Indonesia Versi AppliedHE Ranking 2024, IPB dan Binus Nomor 1


Ketentuan umum SNBP 2024

Ganefri menjelaskan, pelaksanaan SNBP 2024 didasarkan pada hasil penelusuran prestasi akademik yang dinilai menggunakan rapor serta prestasi akademik maupun nonakademik siswa.

Dalam hal ini prestasi akademik maupun nonakademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.

Panitia juga mensyaratkan sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan nomor siswa yang eligible di PDSS dengan lengkap dan benar.

Selain itu, sekolah harus memiliki akun SNPMB untuk pengisian PDSS dan siswa harus memiliki akun SNPMB siswa untuk pendaftaran SNBP.

"Registrasi akun SNPMB sekolah dan akun SNPMB siswa dilakukan di portal SNPMB," jelas Ganefri dalam konferensi pers daring, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: 67 Universitas Se-Indonesia yang Sudah Terakreditasi Unggul BAN-PT 2023, Mana Saja?

Ketentuan tambahan

Di sisi lain, Tim Penanggung Jawab SNPMB 2024 juga menetapkan beberapa ketentuan tambahan selama pelaksanaan SNBP 2024.

Simak ketentuan tambahan SNBP 2024 berikut ini:

  • Siswa yang telah dinyatakan lulus pada jalur SNBP 2023, SNBP 2023, dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024
  • Siswa yang dinyatakan lulus jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi jalur mandiri di PTN manapun.

Baca juga: 24 Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia Versi THE WUR 2024, Mana Saja?

Syarat peserta SNBP 2024

Sementara itu, ada beberapa syarat yang ditetapkan bagi siswa yang akan mengikuti SNBP 2024.

Simak syarat peserta SNBP 2024 berikut ini:

  • WNI
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS
  • memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan
  • Wajib mengunggah portofolio bagi yang memiliki program studi bidang seni dan olahraga
  • Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan masing-masing PTN.

Baca juga: UGM Ungkap Alasan Larangan Dosen Killer, Peduli Kesehatan Mental Mahasiswa

Tahapan SNBP 2024

Siswa yang bakal mengikuti seleksi berdasarkan tes mengetahui tahapan SNBP 2024.

Berikut tahapan SNBP 2024:

  • Pengumuman kuota
  • Registrasi akun SNPMB sekolah
  • Registrasi akun SNPMB siswa
  • Pemeringkatan siswa
  • Pengisian PDSS
  • Pendaftaran SNBP
  • Memilih program studi (prodi)
  • Mengunggah portofolio
  • Seleksi jalur SNBP
  • Pengumuman SNBP
  • Daftar ulang.

Baca juga: Momen Haru Mahasiswa KKN UGM Pamit Pulang, Diantar Warga dari Dua Desa sampai Pelabuhan

Cara memilih prodi di SNBP 2024

Tim Penanggung Jawab SNPMB juga menetapkan cara memilih prodi pada SNBP 2024.

Simak penjelasanya berikut ini

  • Setiap siswa yang eligible diizinkan untuk memilih prodi di PTN
  • Setiap siswa dapat memilih dua prodi dari satu PTN atau dua PTN
  • Jika memilih dua prodi maka salah satu prodi harus di PTN pada satu provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya
  • Jika memilih satu prodi dapat memilih PTN yang berada di provinsi manapun.

Baca juga: Ramai soal UI yang Terletak di Depok tapi Disebut sebagai Universitas di Jakarta, Ini Penjelasan Kampus

Jadwal SNBP 2024

Siswa wajib mengetahui jadwal SNBP 2024 yang telah dirilis oleh Tim Penanggung Jawab SNPMB berikut ini:

  • Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2023
  • Masa sanggah kuota sekolah: 28 Desember 2023-17 Januari 2024
  • Pengisian PDSS: 9 Januari-9 Februari 2024
  • Pendaftaran SNBP: 14-26 Februari 2024
  • Pengumuman hasil SNBP: 26 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com