Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Istri Tentara Wajib Ikut Persit? Ini Penjelasan Kapuspen

Kompas.com - 08/12/2023, 15:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istri anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) terikat aturan-aturan tertentu dari instansi tempat suaminya bekerja, salah satunya mendapat sebutan baru, yaitu "Ibu Persit".

Persit adalah kependekan dari Persatuan Istri Tentara. Mereka akan bergabung ke dalam organisasi istri TNI AD yang bernama Persit Kartika Chandra Kirana.

Namun, di media sosial X (dulunya Twitter), seorang warganet mempertanyakan aturan istri TNI AD menjadi anggota Persit.

"Gais maaf ini random, kalo misal kita nikah sm TNI tuh bisa gasi ga jadi ibu persitnya? maksudnya tu ya istri biasa aja gituuu, gamau jd ibu persit," tulisnya via akun @tanyarlfes.

Lantas, apakah istri tentara wajib ikut Persit?

Penjelasan Kapuspen

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, seorang istri TNI wajib menjadi anggota Persit begitu dia menikah dengan anggota TNI AD.

Mereka secara otomatis akan menjadi bagian dari Persit Kartika Chandra Kirana (Persit KCK), organisasi yang menjadi wadah bagi istri prajurit dalam mengembangkan potensinya.

"Mutlak, (istri TNI AD) secara aturan otomatis (menjadi ibu persit)," kata Julius, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Begitu juga apabila istri tersebut berstatus aparatur sipil negara (ASN) di bidang lain.

"Yang tidak wajib adalah sebagai pengurus di organisasi Persit, Jalasenastri (untuk istri TNI AL) dan Pia Ardhya Garini (untuk istri TNI AU)," ucapnya.

Aturan perempuan yang menjadi istri TNI AD wajib tergabung dengan organisasi Persit berkaitan dengan sejarah bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, sebagaimana dikutip dari Jalasenastri.

Perempuan yang menikah dengan anggota tentara tidak hanya memiliki status istri sah, tetapi juga dianggap menjadi bagian dari institusi militer.

Dilansir dari laman Persit Pusat, sebagai anggota Persit KCK, istri TNI memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
  2. Membantu Kepala Staf TNI Angkatan Darat dalam pembinaan istri prajurit dan keluarganya khususnya di bidang mental, fisik, kesejahteraan dan moril sehingga dapat berpengaruh terhadap keberhasilan tugas prajurit
  3. Mendukung kebijaksanaan pemimpin TNI dengan membina dan mengarahkan perjuangan istri anggota TNI Angkatan Darat, menciptakan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, rasa persatuan dan kesatuan serta kesadaran nasional.

Baca juga: Ramai Foto Anggota TNI dengan Gibran, TNI AD: Itu Foto Lama, Tidak Terkait Pilpres

Syarat menjadi istri TNI AD

Julius mengatakan, sebelum menjadi Ibu Persit dan istri TNI AD secara sah, seorang perempuan harus memenuhi syarat tertentu untuk menjadi istri prajurit TNI AD.

"Proses menjadi istrinya saja panjang, (syarat pranikah), tes kesehatan, konsultasi bintal, dan lain-lain," kata Julius.

Dilansir dari Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit, berikut syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh prajurit TNI ketika ingin menikah:

  • Surat pengantar dari Dan/Ka Satker
  • Surat permohonan izin kawin
  • Surat keterangan personalia
  • Surat kesanggupan calon istri/suami
  • Surat persetujuan dari orangtua/wali calon suami
  • Surat persetujuan dari orangtua/wali calon istri
  • Surat Security Clearance - calon suami dan calon istri
  • Surat Keterangan sehat - calon suami dan calon istri
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) calon suami/istri
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bapak calon suami/istri
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ibu calon suami/istri
  • Fotokopi akte kelahiran - calon suami dan calon istri
  • Fotokopi kartu keluarga - calon suami dan calon istri
  • Surat keterangan N-1, N-2, dan N-4 - calon suami dan calon istri
  • Surat kematian atau akta cerai bagi janda atau duda
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 masing-masing 2 lembar

Selain beberapa persyaratan di atas, terdapat juga persyaratan tambahan bagi calon yang beragama Katolik dan Kristen Protestan, yaitu:

  • Surat baptis calon suami dan calon istri (terbaru paling lama enam bulan terakhir)
  • Surat keterangan/sertifikat telah mengikuti kursus persiapan perkawinan (bagi yang beragama Katolik)
  • Surat sidi calon suami dan calon istri (bagi personel beragama Kristen Protestan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com