Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Istri Tentara Wajib Ikut Persit? Ini Penjelasan Kapuspen

KOMPAS.com - Istri anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) terikat aturan-aturan tertentu dari instansi tempat suaminya bekerja, salah satunya mendapat sebutan baru, yaitu "Ibu Persit".

Persit adalah kependekan dari Persatuan Istri Tentara. Mereka akan bergabung ke dalam organisasi istri TNI AD yang bernama Persit Kartika Chandra Kirana.

Namun, di media sosial X (dulunya Twitter), seorang warganet mempertanyakan aturan istri TNI AD menjadi anggota Persit.

"Gais maaf ini random, kalo misal kita nikah sm TNI tuh bisa gasi ga jadi ibu persitnya? maksudnya tu ya istri biasa aja gituuu, gamau jd ibu persit," tulisnya via akun @tanyarlfes.

Lantas, apakah istri tentara wajib ikut Persit?

Penjelasan Kapuspen

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, seorang istri TNI wajib menjadi anggota Persit begitu dia menikah dengan anggota TNI AD.

Mereka secara otomatis akan menjadi bagian dari Persit Kartika Chandra Kirana (Persit KCK), organisasi yang menjadi wadah bagi istri prajurit dalam mengembangkan potensinya.

"Mutlak, (istri TNI AD) secara aturan otomatis (menjadi ibu persit)," kata Julius, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Begitu juga apabila istri tersebut berstatus aparatur sipil negara (ASN) di bidang lain.

"Yang tidak wajib adalah sebagai pengurus di organisasi Persit, Jalasenastri (untuk istri TNI AL) dan Pia Ardhya Garini (untuk istri TNI AU)," ucapnya.

Aturan perempuan yang menjadi istri TNI AD wajib tergabung dengan organisasi Persit berkaitan dengan sejarah bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, sebagaimana dikutip dari Jalasenastri.

Perempuan yang menikah dengan anggota tentara tidak hanya memiliki status istri sah, tetapi juga dianggap menjadi bagian dari institusi militer.

Dilansir dari laman Persit Pusat, sebagai anggota Persit KCK, istri TNI memiliki tugas sebagai berikut:

Syarat menjadi istri TNI AD

Julius mengatakan, sebelum menjadi Ibu Persit dan istri TNI AD secara sah, seorang perempuan harus memenuhi syarat tertentu untuk menjadi istri prajurit TNI AD.

"Proses menjadi istrinya saja panjang, (syarat pranikah), tes kesehatan, konsultasi bintal, dan lain-lain," kata Julius.

Dilansir dari Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit, berikut syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh prajurit TNI ketika ingin menikah:

  • Surat pengantar dari Dan/Ka Satker
  • Surat permohonan izin kawin
  • Surat keterangan personalia
  • Surat kesanggupan calon istri/suami
  • Surat persetujuan dari orangtua/wali calon suami
  • Surat persetujuan dari orangtua/wali calon istri
  • Surat Security Clearance - calon suami dan calon istri
  • Surat Keterangan sehat - calon suami dan calon istri
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) calon suami/istri
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bapak calon suami/istri
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ibu calon suami/istri
  • Fotokopi akte kelahiran - calon suami dan calon istri
  • Fotokopi kartu keluarga - calon suami dan calon istri
  • Surat keterangan N-1, N-2, dan N-4 - calon suami dan calon istri
  • Surat kematian atau akta cerai bagi janda atau duda
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 masing-masing 2 lembar

Selain beberapa persyaratan di atas, terdapat juga persyaratan tambahan bagi calon yang beragama Katolik dan Kristen Protestan, yaitu:

  • Surat baptis calon suami dan calon istri (terbaru paling lama enam bulan terakhir)
  • Surat keterangan/sertifikat telah mengikuti kursus persiapan perkawinan (bagi yang beragama Katolik)
  • Surat sidi calon suami dan calon istri (bagi personel beragama Kristen Protestan).

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/08/150000565/apakah-istri-tentara-wajib-ikut-persit-ini-penjelasan-kapuspen

Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke