KOMPAS.com - Istri anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) terikat aturan-aturan tertentu dari instansi tempat suaminya bekerja, salah satunya mendapat sebutan baru, yaitu "Ibu Persit".
Persit adalah kependekan dari Persatuan Istri Tentara. Mereka akan bergabung ke dalam organisasi istri TNI AD yang bernama Persit Kartika Chandra Kirana.
Namun, di media sosial X (dulunya Twitter), seorang warganet mempertanyakan aturan istri TNI AD menjadi anggota Persit.
"Gais maaf ini random, kalo misal kita nikah sm TNI tuh bisa gasi ga jadi ibu persitnya? maksudnya tu ya istri biasa aja gituuu, gamau jd ibu persit," tulisnya via akun @tanyarlfes.
Lantas, apakah istri tentara wajib ikut Persit?
Penjelasan Kapuspen
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, seorang istri TNI wajib menjadi anggota Persit begitu dia menikah dengan anggota TNI AD.
Mereka secara otomatis akan menjadi bagian dari Persit Kartika Chandra Kirana (Persit KCK), organisasi yang menjadi wadah bagi istri prajurit dalam mengembangkan potensinya.
"Mutlak, (istri TNI AD) secara aturan otomatis (menjadi ibu persit)," kata Julius, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/12/2023).
Begitu juga apabila istri tersebut berstatus aparatur sipil negara (ASN) di bidang lain.
"Yang tidak wajib adalah sebagai pengurus di organisasi Persit, Jalasenastri (untuk istri TNI AL) dan Pia Ardhya Garini (untuk istri TNI AU)," ucapnya.
Aturan perempuan yang menjadi istri TNI AD wajib tergabung dengan organisasi Persit berkaitan dengan sejarah bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, sebagaimana dikutip dari Jalasenastri.
Perempuan yang menikah dengan anggota tentara tidak hanya memiliki status istri sah, tetapi juga dianggap menjadi bagian dari institusi militer.
Dilansir dari laman Persit Pusat, sebagai anggota Persit KCK, istri TNI memiliki tugas sebagai berikut:
Syarat menjadi istri TNI AD
Julius mengatakan, sebelum menjadi Ibu Persit dan istri TNI AD secara sah, seorang perempuan harus memenuhi syarat tertentu untuk menjadi istri prajurit TNI AD.
"Proses menjadi istrinya saja panjang, (syarat pranikah), tes kesehatan, konsultasi bintal, dan lain-lain," kata Julius.
Dilansir dari Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit, berikut syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh prajurit TNI ketika ingin menikah:
Selain beberapa persyaratan di atas, terdapat juga persyaratan tambahan bagi calon yang beragama Katolik dan Kristen Protestan, yaitu:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/08/150000565/apakah-istri-tentara-wajib-ikut-persit-ini-penjelasan-kapuspen