KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar produk kosmetik berbahaya yang masih beredar di marketplace.
Menurut pantauan BPOM, produk kosmetik ilegal itu mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, hidrokuinon, dan steroid. Produk tersebut tidak memiliki izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya/dilarang.
Pihak BPOM mengatakan, selama patroli siber periode Januari hingga September 2023, pihaknya masih menemukan produk kosmetik ilegal dan berbahaya yang dijual secara online.
"Terhadap temuan ini ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan penutupan atau pemblokiran website ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta suspend toko online kepada marketplace," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/11/2023).
Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM secara daring sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020.
BPOM melakukan kerja sama dengan KPI/KPID dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melakukan pengawasan daring terhadap website, e-commerce, media sosial.
Berdasarkan hasil patroli siber pada Januari-September 2023, setidaknya ada lima kosmetik berbahaya dan ilegal yang masih beredar di marketplace.
Lima kosmetik itu mengandung bahan berbahaya bagi kulit, seperti hidrokuinon, steroid, dan merkuri.
Dilansir dari @bpom_ri, berikut daftar kosmetik berbahaya dan ilegal:
Krim Diamond ditemukan sebanyak 8.116 link penjualan di marketplace.
Krim Diamond ditemukan sebanyak 6.986 link penjualan di marketplace.
Tabita Skincare ditemukan sebanyak 3.778 link penjualan di marketplace.
Tati Skincare ditemukan sebanyak 1.791 link penjualan di marketplace.
HB Dosting ditemukan sebanyak 1.447 link penjualan.
Baca juga: BPOM Terbitkan Aturan Kosmetik Isi Ulang, Bagaimana dengan Produk Share in Jar?
BPOM memastikan, produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya akan ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai supply dan demand.
Pemutusan mata rantai supply yang kini dilakukan lebih mengarah ke sumber pembuatan kosmetik tersebut, distributor atau sarana distribusi.
Selain itu melakukan pembersihan pasar terhadap kosmetik ilegal melalui operasi gabungan, baik nasional maupun daerah.
Pengawasan sarana distribusi juga dilakukan yang meliputi importir, distributor, toko kosmetik, stokis multi level marketing/MLM, klinik kecantikan, salon dan spa, serta sarana pengedar kosmetika lainnya termasuk toko obat yang berada di pasar tradisional.
Baca juga: Di Tengah Cuaca Panas, BPOM Ungkap Efek Samping Minum Es Teh Manis Terlalu Sering
Kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM mengandung sejumlah bahan kimia berbahaya, seperti merkuri hingga hidrokuinon.
Berikut bahan kimia berbahaya yang masih ditemukan di dalam kosmetik dan efek sampingnya:
Baca juga: Daftar Obat Batuk Pilek Cespleng yang Berbahaya dan Dilarang BPOM
Masyarakat bisa mengetahui kosmetik aman atau tidak dengan mengecek legalitasnya.
Untuk mengetahui legalitas suatu produk, Anda bisa mengeceknya secara online di cekbpom.pom.go.id, Berikut caranya:
Apabila produk kosmetik yang dicari muncul nomor registrasi, nama produk, serta perusahaan yang mendaftarkan, artinya produk tersebut aman dan terdaftar oleh BPOM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.