Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri yang Masih Beredar di Marketplace

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar produk kosmetik berbahaya yang masih beredar di marketplace.

Menurut pantauan BPOM, produk kosmetik ilegal itu mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, hidrokuinon, dan steroid. Produk tersebut tidak memiliki izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya/dilarang.

Pihak BPOM mengatakan, selama patroli siber periode Januari hingga September 2023, pihaknya masih menemukan produk kosmetik ilegal dan berbahaya yang dijual secara online.

"Terhadap temuan ini ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan penutupan atau pemblokiran website ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta suspend toko online kepada marketplace," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/11/2023).

Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM secara daring sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020.

BPOM melakukan kerja sama dengan KPI/KPID dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melakukan pengawasan daring terhadap website, e-commerce, media sosial.

Daftar produk kosmetik berbahaya yang masih beredar

Berdasarkan hasil patroli siber pada Januari-September 2023, setidaknya ada lima kosmetik berbahaya dan ilegal yang masih beredar di marketplace.

Lima kosmetik itu mengandung bahan berbahaya bagi kulit, seperti hidrokuinon, steroid, dan merkuri.

Dilansir dari @bpom_ri, berikut daftar kosmetik berbahaya dan ilegal:

1. Krim HN

  • Produk: kosmetik
  • Kandungan berbahaya: merkuri
  • Nomor izin edar: tidak ada

Krim Diamond ditemukan sebanyak 8.116 link penjualan di marketplace.

2. Krim Diamond

  • Produk: kosmetik
  • Kandungan berbahaya: merkuri
  • Nomor izin edar: tidak ada

Krim Diamond ditemukan sebanyak 6.986 link penjualan di marketplace.

3. Tabita Skincare

  • Produk: kosmetik
  • Kandungan berbahaya: merkuri dan hidrokuinon
  • Nomor izin edar: tidak ada

Tabita Skincare ditemukan sebanyak 3.778 link penjualan di marketplace.

4. Tati Skincare

  • Produk: skincare/perawatan kulit
  • Kandungan berbahaya: merkuri, hidrokuinon dan tretinoin
  • Nomor izin edar: tidak ada

Tati Skincare ditemukan sebanyak 1.791 link penjualan di marketplace.

5. HB Dosting

  • Produk: hand and body lotion dosis tinggi (HB Dosting)
  • Kandungan berbahaya: hidrokuinon dan steroid
  • Nomor izin edar: tidak ada

HB Dosting ditemukan sebanyak 1.447 link penjualan.


Produk kosmetik ilegal dimusnahkan

BPOM memastikan, produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya akan ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai supply dan demand.

Pemutusan mata rantai supply yang kini dilakukan lebih mengarah ke sumber pembuatan kosmetik tersebut, distributor atau sarana distribusi. 

Selain itu melakukan pembersihan pasar terhadap kosmetik ilegal melalui operasi gabungan, baik nasional maupun daerah.

Pengawasan sarana distribusi juga dilakukan yang meliputi importir, distributor, toko kosmetik, stokis multi level marketing/MLM, klinik kecantikan, salon dan spa, serta sarana pengedar kosmetika lainnya termasuk toko obat yang berada di pasar tradisional.

Bahaya kandungan merkuri dan hidrokuinon

Kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM mengandung sejumlah bahan kimia berbahaya, seperti merkuri hingga hidrokuinon.

Berikut bahan kimia berbahaya yang masih ditemukan di dalam kosmetik dan efek sampingnya:

Cek produk kosmetik ilegal BPOM

Masyarakat bisa mengetahui kosmetik aman atau tidak dengan mengecek legalitasnya.

Untuk mengetahui legalitas suatu produk, Anda bisa mengeceknya secara online di cekbpom.pom.go.id, Berikut caranya:

  • Buka laman cekbpom.pom.go.id
  • Pencarian produk bisa dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, dan nama pendaftar
  • Cara paling mudah adalah mencari berdasarkan nama produk, dengan pilih kolom "Cari Berdasarkan" dan ganti pilihan dengan "Nama Produk"
  • Isi nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci" kemudian klik tombol "Cari".

Apabila produk kosmetik yang dicari muncul nomor registrasi, nama produk, serta perusahaan yang mendaftarkan, artinya produk tersebut aman dan terdaftar oleh BPOM.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/27/173000065/5-kosmetik-ilegal-mengandung-merkuri-yang-masih-beredar-di-marketplace

Terkini Lainnya

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke