Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata UNY soal Nasib Pelaku Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual di Kampus

Kompas.com - 14/11/2023, 15:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi menetapkan RAN (19), warga Kota Yogyakarta sebagai tersangka terkait penyebaran hoaks kasus pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta.

RAN menyebarkan hoaks dan mencemarkan nama baik MF (21) dengan cara mengunggah tulisan yang menuduh korban melakukan pelecehan seksual.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari MF lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," ujar dia, diberitakan Kompas.com, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Mengalami Pelecehan Seksual? Ini Kata Komnas Perempuan

RAN melakukan aksinya karena sakit hati karena MF diterima di sebuah komunitas mahasiswa padahal dia ditolak. RAN juga sakit hati karena pernah ditegur MF dalam kepanitiaan di kampus.

Keduanya diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Atas perbuatannya, RAN dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Mahasiswa UNY Sebar Hoaks soal Pelecehan Seksual Pengurus BEM FMIPA

Lalu, bagaimana nasib RAN sebagai mahasiswa di UNY?


Baca juga: Cerita di Balik Viralnya Ajakan Rektor UNY Tonton Konser Sheila On 7 dengan IP

Nasib penyebar hoaks pelecehan seksual di UNY

Dekan FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Dadan Rosana mengungkapkan, pihaknya akan menentukan status yang bersangkutan usai status RAN sebagai tersangka berkekuatan hukum tetap.

Sejauh ini, pihak tim etik dan tim hukum UNY tengah mengkaji kasus yang melibatkan RAN untuk memutuskan sanksi yang akan diterima pelaku.

Adapun sanksi yang diberikan nantinya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di UNY. Sanksi yang berlaku memiliki tingkatan hukuman dari teguran hingga pemberhentian mahasiswa sementara.

"Tapi kalau hal itu ditetapkan sebagai tindak pidana maka akan sampai pada sanksi pemberhentian atau DO dengan tidak hormat," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Biaya Kuliah Mahasiswa yang Diterima Lewat Jalur Mandiri UNY 2023

Meski begitu, hingga kini, pihaknya belum mengadakan rapat untuk mengambil keputusan pemberian sanksi terhadap RAN, tersangka penyebar hoaks terhadap MF.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Dekan FMIPA UNY Ali Mahmudi. Menurutnya, tersangka RAN jelas akan mendapatkan sanksi atas perbuatannya.

"Ya, tentu ada implikasi atau sanksi akademik bagi yang bersangkutan. Ada proses terkait itu," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Halaman:

Terkini Lainnya

Cara Berhenti Langganan Netflix, Mudah Bisa lewat HP

Cara Berhenti Langganan Netflix, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Kapan Indonesia Masuk Musim Kemarau 2024? Ini Kata BMKG

Kapan Indonesia Masuk Musim Kemarau 2024? Ini Kata BMKG

Tren
Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Tren
Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Tren
La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Tren
Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Tren
Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com