Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meninggal Dunia, Ini Profil Kusuma Wardhani Legenda Panahan Indonesia

Kompas.com - 12/11/2023, 19:14 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu legenda panahan Indonesia yang dijuluki "Tiga Srikandi", Kusuma Wardhani meninggal dunia di usia 59 tahun, Minggu (12/11/2023).

Kusuma meninggal dunia di kediamannya di Makassar, Sulawesi Selatan akibat penyumbatan pembuluh darah.

Kabar duka tersebut diungkapkan anggota Tiga Srikandi lainnya, Nurfitriyana Saiman yang mendapat informasi dari anak Kusuma Wardhani.

"Saya mengenal almarhumah Kusuma sebagai sosok yang pendiam. Mungkin awalnya karena perbedaan budaya antara kami jadi sulit komunikasi. Namun, akhirnya kami bisa mengatasinya dan justru menjadi kompak. Kusuma adalah orang yang punya semangat tinggi,” ujarnya, dilansir dari Kompas.id.

Kusuma bersama dengan Nurfitriyana dan Lilies dikenal sebagai Tiga Srikandi yang berhasil meraih medali perak panahan pada Olimpiade 1988. Medali tersebut merupakan yang pertama kalinya dalam gelaran Olimpiade. 

Profil Kusuma Wardhani

Kusuma Wardhani merupakan perempuan kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan pada 20 Februari 1964.

Di bawah bimbingan atlet panahan senior, Donald Pandiangan, ketiganya yakni Kusuma Wardhani, Nurfitriyana Saiman, dan Lilies Handayani yang kemudian dijuluki Tiga Srikandi. 

Mereka berhasil meraih medali pertama untuk Indonesia di Olimpiade Musim Panas 1988 di Seoul, Korea Selatan. 

Prestasi itu menjadi momen bersejarah bagi Indonesia pada gelaran Olimpiade sejak keikutsertaan tim "Merah Putih" di Olimpiade 1952.

Namun, setelah memutuskan pensiun sebagai atlet, hidup Kusuma serba terbatas.

Puncaknya, saat dirinya pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi di Makassar, hidup Kusuma cukup sulit.

Baca juga: Legenda Panahan Kusuma Wardhani Anggota Tiga Srikandi Indonesia Tutup Usia

Halaman:

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com