Dia menambahkan, ketentuan OJK termasuk SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 hanya berlaku untuk pinjol berizin dengan jumlah lebih dari seratus penyelenggara.
Daftar pinjol legal dan berizin dari OJK tersebut dapat disimak selengkapnya di sini.
Baca juga: Mulai 2024 Pinjam Uang Dibatasi di 3 Pinjol, Maksimal 50 Persen Gaji
Baik langsung oleh penyelenggara pinjol maupun pihak lain, penagihan kepada peminjam dana harus dilakukan dengan mematuhi etika.
OJK mengatur, penagihan tidak diperkenankan menggunakan ancaman, mengintimidasi dan merendahkan, serta wajib pada jam yang telah ditentukan.
Merujuk SE Nomor 19/SEOJK.05/2023, berikut etika penagihan yang perlu diterapkan penyelenggara pinjol:
Selain itu, penyelenggara pinjol juga wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang timbul dari kerja sama dengan pihak lain jika penagihan dengan menggunakan pihak lain dimaksud.
Baca juga: Viral, Unggahan Berhasil Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Ini Kata OJK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.