Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Apakah Iuran Naik?

Kompas.com - 06/11/2023, 16:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Dalam hal pelayanan yang dibutuhkan peserta saat ini di antaranya akses pelayanan kesehatan yang merata, termasuk ketersediaan tempat tidur rawat inap, serta ketersediaan obat," imbuh Ardi.

Baca juga: Bantuan KPR dari BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, dan Cara Pengajuannya

Apa itu KRIS?

Seperti yang sudah disebutkan, KRIS menjadi mekanisme baru setelah pemerintah nantinya menghapus kelas 1, 2, dan 3.

Ini artinya, kelas 1, 2, 3 akan disamaratakan menjadi satu kelas.

Dilansir dari laman Dinkes Yogyakarta, perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan pemenuhan standar yang diawali dengan peserta kelas 3.

Salah satu perubahan yang dilakukan di antaranya adalah memberi batas maksimal satu ruangan hanya diisi 4 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam untuk setiap 4 pasien.

Kondisi tersebut berbeda dengan situasi rawat inap kelas 3 yang masih jauh dari kata ideal, karena setiap ruangan diisi 6-10 tempat tidur dengan kamar mandi yang berada di luar ruangan.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan berbagai kriteria rawat inap KRIS. RS diharapkan bisa memenuhi 9 dari 12 kriteria yang disyaratkan.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 tentang rumah sakit penyelenggara uji coba penerapan Kelas Rawat inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: 3 Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

Simak rincian kriteria KRIS berikut ini:

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  • Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
  • Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
  • Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  • Adanya nakas per tempat tidur
  • Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 200 celsius sampai dengan 260 celsius
  • Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  • Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
  • Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  • Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  • Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  • Outlet oksigen.

Baca juga: Cara Mengatasi Lupa Password Akun Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com