"Dalam hal pelayanan yang dibutuhkan peserta saat ini di antaranya akses pelayanan kesehatan yang merata, termasuk ketersediaan tempat tidur rawat inap, serta ketersediaan obat," imbuh Ardi.
Baca juga: Bantuan KPR dari BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, dan Cara Pengajuannya
Seperti yang sudah disebutkan, KRIS menjadi mekanisme baru setelah pemerintah nantinya menghapus kelas 1, 2, dan 3.
Ini artinya, kelas 1, 2, 3 akan disamaratakan menjadi satu kelas.
Dilansir dari laman Dinkes Yogyakarta, perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan pemenuhan standar yang diawali dengan peserta kelas 3.
Salah satu perubahan yang dilakukan di antaranya adalah memberi batas maksimal satu ruangan hanya diisi 4 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam untuk setiap 4 pasien.
Kondisi tersebut berbeda dengan situasi rawat inap kelas 3 yang masih jauh dari kata ideal, karena setiap ruangan diisi 6-10 tempat tidur dengan kamar mandi yang berada di luar ruangan.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan berbagai kriteria rawat inap KRIS. RS diharapkan bisa memenuhi 9 dari 12 kriteria yang disyaratkan.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 tentang rumah sakit penyelenggara uji coba penerapan Kelas Rawat inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca juga: 3 Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO
Simak rincian kriteria KRIS berikut ini:
Baca juga: Cara Mengatasi Lupa Password Akun Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.