Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen yang Perlu Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2023, Apa Saja?

Kompas.com - 06/11/2023, 16:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Ambang batas SKD CPNS 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 651 Tahun 2023, tes SKD terdiri dari tiga jenis.

Tiga jenis tes tersebut adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Nantinya, BKN akan memberikan durasi 100 menit untuk peserta normal, serta 130 menit untuk penyandang disabilitas saat mengerjakan 100 soal tes yang diujikan.

Peserta wajib memenuhi nilai ambang batas berikut untuk berpeluang tahap SKD CPNS 2023:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Namun, penentuan kelulusan SKD ditentukan berdasarkan peringkat peserta.

Nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, yakni 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, serta 225 untuk TKP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com