Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan bahwa setelah korban meninggal, pelaku meninggalkan korban di semak-semak.
“Setelah itu pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung pulang ke rumahnya sekitar pukul 20.15 Wita dengan posisi baju dan celananya yang robek akibat terjatuh dari sepeda,” jelas Djoko.
Orangtua M yang belum mengetahui bahwa anaknya diduga melakukan pembunuhan segera memintanya membersihkan diri dan berganti baju.
Tak lama kemudian, sejumlah warga mendatangi rumah M karena melihatnya bersama A sebelum bocah tersebut dinyatakan hilang. Pada awalnya, pelaku berusaha berbohong dan tidak mau mengakui perbuatannya.
“Pelaku hanya menyampaikan kalau A ia tinggalkan sendiri di jalan,” jelas Djoko.
Kemudian, ayah M mengajaknya pergi mencari A dengan menggunakan mobil dan pada saat itu pelaku menunjukkan posisi terakhir korban.
Djoko mengatakan, orangtua pelaku kemudian melihat korban sudah terlentang di atas tanah semak-semak tanpa busana.
“Seketika itu juga pelaku langsung dibawa oleh anggota dan orangtuanya ke Polsek, dari Polsekkemudian dibawa ke Polresta Palu,” jelasnya.
Djoko mengatakan, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun sesuai hukum acara anak yang berhadapan dengan hukum, mengingat tersangka masih di bawah umur,” jelas Djoko.
Pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak di bawah umur Jo UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Baca juga: 4 Tahun Misteri Kasus Pembunuhan Siswi SMK Bogor, Pelaku Terekam CCTV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.