Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Pensiunan Polisi Diduga Bunuh Bocah 8 Tahun di Palu, Ini Motifnya

Kompas.com - 02/11/2023, 18:30 WIB
Aulia Zahra Zain,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Korban ditinggalkan di semak-semak

Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan bahwa setelah korban meninggal, pelaku meninggalkan korban di semak-semak.

“Setelah itu pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung pulang ke rumahnya sekitar pukul 20.15 Wita dengan posisi baju dan celananya yang robek akibat terjatuh dari sepeda,” jelas Djoko.

Orangtua M yang belum mengetahui bahwa anaknya diduga melakukan pembunuhan segera memintanya membersihkan diri dan berganti baju. 

Tak lama kemudian, sejumlah warga mendatangi rumah M karena melihatnya bersama A sebelum bocah tersebut dinyatakan hilang. Pada awalnya, pelaku berusaha berbohong dan tidak mau mengakui perbuatannya.

“Pelaku hanya menyampaikan kalau A ia tinggalkan sendiri di jalan,” jelas Djoko.

Kemudian, ayah M mengajaknya pergi mencari A dengan menggunakan mobil dan pada saat itu pelaku menunjukkan posisi terakhir korban.

Djoko mengatakan, orangtua pelaku kemudian melihat korban sudah terlentang di atas tanah semak-semak tanpa busana.

“Seketika itu juga pelaku langsung dibawa oleh anggota dan orangtuanya ke Polsek, dari Polsekkemudian dibawa ke Polresta Palu,” jelasnya. 

Djoko mengatakan, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun sesuai hukum acara anak yang berhadapan dengan hukum, mengingat tersangka masih di bawah umur,” jelas Djoko.

Pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak di bawah umur Jo UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Baca juga: 4 Tahun Misteri Kasus Pembunuhan Siswi SMK Bogor, Pelaku Terekam CCTV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com