Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anak Pensiunan Polisi Diduga Bunuh Bocah 8 Tahun di Palu, Ini Motifnya

KOMPAS.com - Remaja berinisial M (16) diduga membunuh bocah kelas 2 SD berinisial A (8), di Kota Palu, Sulawesi Tengah. A tewas diduga setelah dibunuh oleh M, anak pensiunan polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Selasa (31/10/2023).

Orangtua korban sebelumnya melaporkan anaknya hilang korban ke polisi pada Selasa (31/10/2023) pukul 21.30 Wita.

Kronologi kejadian

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulawesi Tengah Komisaris Besar Djoko Wienartono mengatakan, awal mulanya pelaku M pergi dari rumahnya menggunakan sepeda.

Pelaku kemudian bertemu salah satu anak kecil di jalan dan mengajak anak tersebut untuk pergi bermain stik pada Selasa (31/10/2023) pukul 19.40 Wita.

Menurutnya, setelah anak tersebut ikut dengan M, bukannya dibawa ke tempat bermain stik yang dimaksud, melainkan anak tersebut dibawa ke tempat lain.

“Pelaku bertanya ‘di mana rumahmu?’ kepada anak tersebut hingga anak tersebut kemudian menunjukkan rumahnya,” ujar Djoko kepada Kompas.com, Kamis (2/11/2023).

Kemudian, pelaku menemani anak tersebut untuk pulang ke rumahnya.

Djoko mengatakan, Ayah dari anak yang pertama diajak main oleh M tersebut telah melarang anaknya main stik lagi dengan pelaku karena sudah malam.

Pelaku pergi sejenak dari rumah sang anak tersebut, tapi kemudian kembali lagi ke rumah itu dan melihat korban.

Saat itu, M pada akhirnya mengajak A untuk bermain stik dan A mau ikut dengan pelaku dengan cara dibonceng dengan sepeda.

“Ketika perjalanan dan melewati jalanan yang rusak serta bergelombang, pelaku dan A jatuh dan spontan korban mengatakan bahwa M bodoh ketika mengendarai sepeda,” jelas Djoko.

Pelaku yang tersinggung karena ucapan korban kemudian sempat menggerutu dan mengatakan korban kurang ajar walaupun sudah diantar.

Pelaku kemudian merasa kesal dan memendam dendam atas ucapan anak tersebut. Aksi pembunuhan tersebut dilakukan ketika melewati jalan sunyi berisi semak-semak. 


Korban ditinggalkan di semak-semak

Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan bahwa setelah korban meninggal, pelaku meninggalkan korban di semak-semak.

“Setelah itu pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung pulang ke rumahnya sekitar pukul 20.15 Wita dengan posisi baju dan celananya yang robek akibat terjatuh dari sepeda,” jelas Djoko.

Orangtua M yang belum mengetahui bahwa anaknya diduga melakukan pembunuhan segera memintanya membersihkan diri dan berganti baju. 

Tak lama kemudian, sejumlah warga mendatangi rumah M karena melihatnya bersama A sebelum bocah tersebut dinyatakan hilang. Pada awalnya, pelaku berusaha berbohong dan tidak mau mengakui perbuatannya.

“Pelaku hanya menyampaikan kalau A ia tinggalkan sendiri di jalan,” jelas Djoko.

Kemudian, ayah M mengajaknya pergi mencari A dengan menggunakan mobil dan pada saat itu pelaku menunjukkan posisi terakhir korban.

Djoko mengatakan, orangtua pelaku kemudian melihat korban sudah terlentang di atas tanah semak-semak tanpa busana.

“Seketika itu juga pelaku langsung dibawa oleh anggota dan orangtuanya ke Polsek, dari Polsekkemudian dibawa ke Polresta Palu,” jelasnya. 

Djoko mengatakan, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun sesuai hukum acara anak yang berhadapan dengan hukum, mengingat tersangka masih di bawah umur,” jelas Djoko.

Pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak di bawah umur Jo UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/02/183000365/anak-pensiunan-polisi-diduga-bunuh-bocah-8-tahun-di-palu-ini-motifnya

Terkini Lainnya

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke