Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Sebut Orang Kelahiran di Bawah 1980 Lebih Kebal Cacar Monyet, Mengapa?

Kompas.com - 28/10/2023, 18:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jumlah kasus cacar monyet Indonesia tembus 17 orang berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Jumat (27/10/2023).

Namun, satu orang sudah dinyatakan sembuh sehingga tinggal 16 kasus cacar monyet yang masih aktif.

Staf Teknis Transformasi Kesehatan Kemenkes Ngabila Salama menyampaikan, jumlah kasus tersebut merupakan akumulasi pada Oktober 2023.

Semua orang yang terkonfirmasi positif cacar monyet adalah laki-laki dengan rentang usia 25-50 tahun.

Mereka tertular virus tersebut melalui kontak seksual dan mengalami gejala ringan.

"Dua kasus di antaranya domisili di luar DKI Jakarta," ujar Ngabila dikutip dari Antara, Jumat.

Meski jumlah kasus mencapai 17 orang, ternyata orang kelahiran di bawah 1980 lebih kebal terhadap cacar monyet.

Berikut penjelasan Kemenkes.

Baca juga: Kemenkes Sebut Belum Ada Obat Spesifik untuk Cacar Monyet, Bagaimana Pengobatannya?

Orang kelahiran di bawah 1980 lebih kebal cacar monyet

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, orang kelahiran di bawah 1980 lebih terproteksi terhadap cacar monyet karena terjadi eradikasi cacar pada tahun tersebut.

"Sehingga sejak saat itu tidak ada imunisasi cacar," ujar Nadia kepada Kompas.com, Sabtu (28/10/2023).

"Sementara ini adalah penyakit yang disebutkan Mpox, masih dari famili atau jenis virus yang sama," sambungnya.

Adapun, Mpox yang disinggung Nadia sebelumnya dikenal dengan monkeypox.

Mpox adalah penyakit yang disebabkan oleh virus monkeypox dan termasuk penyakit zoonosis.

Jenis penyakit tersebut memungkinkan terjadinya penularan dari hewan ke manusia bahkan manusia ke manusia.

Nadia menjelaskan, bila berpatok pada tahun 1980, banyak orang yang berusia di bawah 30 tahun tertular cacar monyet.

Baca juga: Vaksinasi Cacar Monyet Sudah Dimulai, Apakah Akan Bersifat Wajib untuk Masyarakat?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com