Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali 4 Jenis Pelanggaran Listrik agar Tak Terkena Denda PLN

Kompas.com - 21/10/2023, 17:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengguna listrik PLN sebaiknya mengetahui apa saja jenis pelanggaran listrik agar terhindar dari denda atau tagihan susulan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).

Tagihan susulan P2TL adalah tagihan kepada pelanggan karena adanya pelanggaran pemakaian tenaga listrik di sisi pelanggan.

"PT PLN (Persero) mengimbau seluruh pelanggan untuk menggunakan listrik secara benar demi kenyamanan dan terhindar dari pelanggaran pemakaian listrik," kata Vice President Komunikasi Korporat, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN, Gregorius Adi Trianto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/7/2023).

Ia mengatakan, PLN secara rutin melakukan penertiban P2TL untuk memastikan kWh meter berfungsi baik.

PLN menurutnya juga rutin melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik listrik yang menuju rumah, maupun pemeriksaan pemakaian listrik pelanggan itu sendiri.

Oleh sebab itu, sebaiknya pelanggan mengetahui apa saja yang termasuk sebagai pelanggaran pemakaian listrik agar tak terkena denda PLN.

Baca juga: Beredar Foto Tanda Bukti Pembayaran Penggantian Nomor ID Meteran, PLN Tegaskan Itu Penipuan

Berbagai jenis pelanggaran listrik PLN

Berikut ini 4 jenis pelanggaran pemakaian listrik PLN:

1. Pelanggaran Golongan I (P-I)

Ia menjelaskan, pelanggaran ini yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya.

Contoh pelanggaran jenis ini yakni memperbesar ukuran miniature circuit breaker (MCB) pada meteran listrik sehingga daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganannya.

2. Pelanggaran Golongan II (P-II)

Pelanggaran jenis ini yakni pelanggaran yang memengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter.

Contoh tindakan yang termasuk pelanggaran ini adalah memperlambat putaran meteran.

3. Pelanggaran golongan III (P-III)

Pelanggaran ini yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.

Contoh pelanggaran tersebut adalah menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya.

4. Pelanggaran golongan IV (P-IV)

Makna dari pelanggaran ini yakni pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.

Contoh dari pelanggaran tersebut yakni mengambil listrik secara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah (nyantol) untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN.

Baca juga: Daftar Tarif Listrik Per KwH yang Berlaku Mulai Oktober-Desember 2023

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com