Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Seleksi Administrasi CASN Kemenag Diumumkan, Cek di Link Ini

Kompas.com - 19/10/2023, 11:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil seleksi administrasi calon aparatur sipil negara (CASN) Kementerian Agama (Kemenag) telah diumumkan Rabu (18/10/2023) malam.

Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nizam mengatakan, sebanyak 81.607 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi.

"Ada 3.262 calon pegawai negeri sipil (PNS) dan 78.345 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian perja (PPPK) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Totalnya menjadi 81.607 pelamar," kata Nizam dalam keterangan yang diterima kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

Pengumuman hasil seleksi administrasi CASN Kemenag 2023 dapat dilihat di sini.

Diketahui, Kemenag pada CASN 2023 membuka lowongan untuk 4.125 formasi, dengan rincian 68 formasi CPNS dan 4.057 CPPPK.

Baca juga: Pelamar CASN 2023 yang Sudah Cetak Kartu Pendaftaran Sebelum 12 Oktober Harus Cetak Ulang, Ini Informasinya...

Pelamar yang tidak lolos

Nizar menuturkan, pelamar yang dinyatakan tidak lolos bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.

Menurutnya, masa sanggah bisa dilakukan mulai Kamis (19/10/2023) sampai dengan Sabtu (21/10/2023) melalui akun SSCASN masing-masing.

Namun, ia mengingatkan bahwa sanggahan tidak ditujukan untuk mengubah atau mengunggah ulang dokumen yang dipersyaratkan.

"Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun," ujarnya.

Ia menjelaskan, panitia seleksi juga berhak menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali.

Nantinya, hasil sanggahan akan diumumkan sesuai jadwal rekrutmen CASN 2023, yakni 22-28 Oktober 2023.

Baca juga: KAI Buka Lowongan untuk Lulusan D3-S2, Berikut Link, Syarat, dan Cara Daftarnya

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com